[]

BAB 6 MENGENAL 3K - Bahasa Arob Khusus Untuk Memahami Quran dan Hadits

BAB 6 MENGENAL 3K 3K adalah KG (Kata Ganti), KT (Kata Tunjuk), dan KS (Kata Sambung). Hampir semua kalimat dalam Al-Qur`an dan Hadits me...

BAB 6

MENGENAL 3K

3K adalah KG (Kata Ganti), KT (Kata Tunjuk), dan KS (Kata Sambung). Hampir semua kalimat dalam Al-Qur`an dan Hadits melibatkan 3K. Mari kita bandingkan kalimat biasa dengan kalimat yang melibatkan 3K berikut ini, sekaligus cara menganalisanya.

رَجَعَ زَيْدٌ إِلَى البَيْتِ بِالسَّيَّارَةِ

1

Zaid pulang ke rumah dengan mobil

رَجَعْـتَ إِلَي بَيْتِـكَ بِالسَّيَّارَةِ، وَهَذِهِ سَيَّارَتُـكَ

2

Kamu pulang ke rumahmu dengan mobil, dan ini mobilmu

Nomor satu adalah kalimat biasa, sementara nomor dua adalah kalimat 3K. Cara menganalisa 3K sama persis dengan biasanya, hanya ditambahi kata di tempat (fi mahalli). Berikut analisisnya:

Analisis Kalimat No. 1

Ø  Zaidun             : hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.

Ø  Al-Baiti            : majrur karena kemasukan huruf Jar Ilā.

Ø  As-Sayyāroti     : hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Bi.

Analisis Kalimat No. 2

Ø  Ta                    : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il.

Ø  Baiti                 : majrur karena kemasukan huruf Jar Ilā.

Ø  Ka                    : di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.

Ø  As-Sayyāroti     : hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Bi.

Ø  Hādzihi            : di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’.

Ø  Sayyārotu         : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

Ø  Ka                    : di tempat marfu’ karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.

Jika kita perhatikan isim 3K, saat marfu’ tidak muncul dhommahnya dan saat majrur tidak muncul kasrohnya, untuk itulah ditambahi kata di tempat, yang menunjukkan seolah-olah pengaruh hukumnya hanya di tempat saja.

1. Kata Ganti (Isim Dhomīr)

Dalam bahasa Indonesia, kita hanya mengenal 6 kata ganti atau 3 paket yaitu (1) saya-kami/kita, (2) kamu-kalian, (3) dia-mereka. Adapun dalam bahasa Arob, jumlahnya 14, karena laki-laki dan perempuan dibedakan, dan adanya tambahan untuk jumlah dobel. Empat belas kata ganti tersebut adalah:

1.     Dia (lk)

2.     Mereka berdua (lk)

3.     Mereka (lk)

4.     Dia (pr)

5.     Mereka berdua (pr)

6.     Mereka (pr)

7.     Kamu (lk)

8.     Kalian berdua (lk)

9.     Kalian (lk)

10.  Kamu (pr)

11.  Kalian berdua (pr)

12.  Kalian (pr)

13.  Saya/Aku (lk/pr)

14.  Kami/Kita (lk/pr) 

KG di sini ada empat macam. Yang pertama adalah KG Independen yaitu KG yang digunakan hanya sebagai Mubtadā’ di tempat marfu’. Dinamakan independen, karena ia berdiri sendiri, tidak nempel dengan kata sebelumnya. Berikut tabelnya:

Dia (lk)

هُوَ

Mereka berdua (lk)

هُمَا

Mereka (lk)

هُمْ

Dia (pr)

هِيَ

Mereka berdua (pr)

هُمَا

Mereka (pr)

هُنَّ

Kamu (lk)

أَنْتَ

Kalian berdua (lk)

أَنْتُمَا

Kalian (lk)

أنْتُمْ

Kamu (pr)

أَنْتِ

Kalian berdua (pr)

أَنْتُمَا

Kalian (pr)

أَنْتُنَّ

Saya/aku (lk/pr)

أَنَا

Kami/kita (lk/pr)

نَحْنُ

            / Penting! Harap dihafalkan.

Contohnya adalah:

Dia (lk) adalah siswa

هُوَ طَالِبٌ

1

Mereka (lk) adalah para siswa

هُمْ طُلَّابٌ

2

Kamu (pr) adalah siswa

أَنْتِ طَالِبَةٌ

3

Kalian (pr) adalah para siswa

أَنْتُنَّ طَالِبَاتٌ

4

Saya (lk/pr) adalah siswa

أَنَا طَالِبٌ

5

Kami (lk/pr) adalah para siswa

نَحْنُ طُلَّابٌ

6

Bagaimana cara menganalisanya? Mirip dengan penjelasan di muka. Mudah.

1.     Huwa: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

2.     Hum: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thullābun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

3.     Anti: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibatun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

4.     Antunna: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibātun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

5.     Ana: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

6.     Nahnu: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thullābun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

Kedua adalah KG Mādhī, yaitu KG yang nempel pada akhir fi’il mādhī (kata kerja bentuk lampau atau past tense). Berikut tabelnya:


 

Dia (lk) berbuat

فَعَلَ

Mereka berdua (lk) berbuat

فَعَلَـا

Mereka (lk) berbuat

فَعَلُـوْا

Dia (pr) berbuat

فَعَلَـتْ

Mereka berdua (pr) berbuat

فَعَلـَتَا

Mereka (pr) berbuat

فَعَلْـنَ

Kamu (lk) berbuat

فَعَلْـتَ

Kalian berdua (lk) berbuat

فَعَلْـتُمَا

Kalian (lk) berbuat

فَعَلـْتُمْ

Kamu (pr) berbuat

فَعَلْـتِ

Kalian berdua (pr) berbuat

فَعَلْـتُمَا

Kalian (pr) berbuat

فَعَلْـتُنَّ

Saya/Aku (lk/pr) berbuat

فَعَلْـتُ

Kami/Kita (lk/pr) berbuat

فَعَلْـنَا

/ Penting! Harap dihafalkan.

Yang menjadi sorotan Anda adalah yang tebal berwarna merah. Itulah KG Madhi yang dimaksud. Ia selalu di tempat marfu’ menjadi Fā’il.

Contohnya adalah:

Aku telah pergi

ذَهَبْـتُ

1

Kamu telah memukul anjing

ضَرَبْـتَ كَلْبًا

2

Apakah kalian telah membaca Al-Qur`an?

قَرَأْتُمْ القُرْآنَ

3

Kapan kamu menikah?

مَتَى تَزَوَّجْـتَ؟

4

Zaid telah datang

جَاءَ زَيْدٌ

5

Ini Zaid, dan sungguh dia telah datang

هَذَا زَيْدٌ، وَقَدْ جَاءَ

6

Wanita itu telah datang

جَاءَتْ المَرْأَةُ

7

Itu wanita, dan sungguh dia telah datang

تِلْكَ المَرْأَةُ، وَقَدْ جَاءَتْ

8

Perhatikan nomor 1-4. Analisisnya adalah sebagai berikut:

1.     Tu: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il.

2.     Ta: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Kalban: hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih.

3.     Tum: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Qur’āna: hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih.

4.     Ta: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il.

/ Catatan penting nomor 5-6 dan 7-8. Perhatikan lafazh Jā’a! Pada nomor 5 Fa’ilnya adalah Zaidun, sementara pada nomor 6 dimana Fa’ilnya? Fa’ilnya tersimpan, yaitu huwa (dia). Perhatikan lagi lafazh Jā’at pada nomor 7-8! Pada nomor 7 Fa’ilnya adalah Al-Mar’atu, sementara pada nomor 8 Fa’ilnya tersimpan, yaitu hiya (dia), dan boleh pula ta sukun. Kesimpulannya, khusus KG dia maka Fa’ilnya adalah isim yang  muncul setelahnya, jika tidak ada maka Fa’ilnya adalah KG yang tersimpan yaitu huwa untuk laki-laki dan hiya untuk perempuan. Adapun analisisnya adalah sebagai berikut:

1.     Zaidun: hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.

2.     Hadza: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Zaidun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Fā’il dari Jaa’a adalah huwa yang tersimpan di tempat marfu’.

3.     Al-Mar’atu: hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.

4.     Tilka: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Al-Mar’atu: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Fā’il dari Jaa’at adalah hiya yang tersimpan di tempat marfu’.

Yang ketiga adalah KG Mudhōri, yaitu KG yang menempel di awal fi’il mudhōri yaitu kata kerja bentuk sekarang (present tense).


 

Dia (lk) berbuat

يَـفْعُلُ

Mereka berdua (lk) berbuat

يَـفْعُلَـانِ

Mereka (lk) berbuat

يَـفْعُلُـونَ

Dia (pr) berbuat

تَـفْعُلُ

Mereka berdua (pr) berbuat

تَـفْعُلَـانِ

Mereka (pr) berbuat

يَـفْعُلْـنَ

Kamu (lk) berbuat

تَـفْعُلُ

Kalian berdua (lk) berbuat

تَـفْعُلَـانِ

Kalian (lk) berbuat

تَـفْعُلُـونَ

Kamu (pr) berbuat

تَـفْعُلِـينَ

Kalian berdua (pr) berbuat

تَـفْعُلَـانِ

Kalian (pr) berbuat

تَـفْعُلْـنَ

Saya/aku (lk/pr) berbuat

أَفْعُلُ

Kami/kita (lk/pr) berbuat

نَـفْعُلُ

/ Penting! Harap dihafalkan.

Yang menjadi sorotan Anda adalah yang tebal berwarna merah. Itulah KG Mudhōri yang dimaksud. Ia selalu di tempat marfu’ menjadi Fā’il, seperti KG Mādhi. Contohnya adalah:

Aku sedang belajar bahasa Arob

أَتَعَلَّمُ اللُّغَةَ العَرَبِيَّةَ

1

Kalian sedang memukul anjing

تَـضْرِبُـونَ الكَلْبَ

2

Kamu (pr) sedang menulis surat

تَـكْتُبِـينَ الرِّسَالَةَ

3

Apakah kalian (pr) sedang melihat awan?

هَلْ تَـنْظُرْنَ إِلَى السَّحَابِ؟

4

Perhatikan contoh di atas! Analisisnya adalah sebagai berikut:

1.     A: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Lughota: hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Al-Arobiyyata: hukumnya manshub karena menjadi Na’at.

2.     Ta+wawu nun: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Kalba: hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih.

3.     Ta+ya nun: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Risālata: hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih.

4.     Ta+nun: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; As-Sahābi: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Ilā.

Yang keempat adalah KG Didahului, yaitu KG yang didahului fi’il atau isim. Berikut tabelnya:


 

...nya (lk)

إِيَّاهُ

...mereka berdua (lk)

إِيَّاهُمَا

...mereka (lk)

إِيَّاهُمْ

...nya (pr)

إِيَّاهَا

...mereka berdua (pr)

إِيَّاهُمَا

...mereka (pr)

إِيَّاهُنَّ 

...mu (lk)

إِيَّاكَ

...kalian berdua (lk)

إِيَّاكُمَا

...kalian (lk)

إِيَّاكُمْ

...mu (pr)

إِيَّاكِ

...kalian berdua (pr)

إِيَّاكُمَا

...kalian (pr)

إِيَّاكُنَّ

...ku (lk/pr)

إِيَّايَ

...kami/kita (lk/pr)

إِيَّانَا

/ Penting! Harap dihafalkan.

Yang menjadi sorotan Anda adalah yang tebal berwarna merah. Itulah KG Isim yang dimaksud. Ia memiliki dua kemungkinan, menjadi Mudhōf Ilaih atau Maf’ūl Bih, yaitu:

1.     Jika ia didahului fi’il maka ia di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih.

2.     Jika ia didahului isim maka ia di tempat majrur menjadi Mudhōf Ilaih.

Contoh KG menjadi Maf’ūl Bih adalah:

Kamu (telah)

memukul kami

ضَرَبْتَـنَا

1

Zaid (telah)

memukul kami

ضَرَبَـنَا زَيْدٌ

2

Kamu (sedang)

memukul kami

تَضْرِبُـنَا

3

Pukullah kami!

اِضْرِبْـنَا

4

Analisa hukumnya sebagai berikut:

1.     Ta: di tempat marfu’ menjadi Fā’il; : di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih.

2.     : di tempat manshub menjadi Ma’fūl Bih yang diakhirkan; Zaidun: marfu’ menjadi Fā’il.

3.     Ta: di tempat marfu’ menjadi Fā’il; : di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih.

4.     : di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih. Di mana Fā’ilnya? Tersimpan, yaitu (أَنْتَ) di tempat marfu’ sebagai Fā’il.

Contoh KG menjadi Maf’ūl Bih adalah:

 

Aku telah membeli mobilmu

اِشْتَرَيْتُ سَيَّارَتَـكَ

1

Kalian sedang memukul anjingnya

تَضْرِبُونَ كَلْبَـهُ

2

Zaid adalah anakmu

زَيْدٌ ابْنُـكَ

3

Rumahku adalah Surgaku

بَيْتُــيَ جَنَّتُــيَ = بَيْتِــي جَنَّتِــي

4

Perhatikan nomor 1-3 di atas! Analisisnya adalah sebagai berikut:

1.     Tu: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Sayyarota: hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Ka: hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.

2.     Ta+wawu nun: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Kalba: hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Hu: hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.

3.     Zaidun: hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Ibnu: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Ka: hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.

Tersisa nomor 4 yang butuh konsentrasi. Analisisnya adalah:

4.     Baitu: hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Ya: hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih; Jannatu: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Ya: hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.

Kemudian, dalam bahasa Arob, asal huruf ya yang jatuh di akhir kata adalah sukun, lalu harokat sebelum ya dikasroh untuk meringankan bacaan ya, maka jadilah (بَيْتُيَ جَنَّتُيَ) menjadi (بَيْتِي جَنَّتِي). Adapun analisinya adalah sebagai berikut:

Ø  Baiti: hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’, harokatnya tidak dhommah karena adanya uzur bertemu ya; Ya: hukumnya di tempat majrur menjadi Mudhōf ‘Ilaih; Jannati: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar, harokatnya tidak dhommah karena adanya uzur bertemu ya; Ya: hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.

/ Lagi! Latihan KG Sebagai Maf’ūl Bih

Pak guru mengajari kami

عَلَّمَـنَا المُدَرِّسُ

1

Aku mencintaimu karena Allōh

أُحِبُّـكَ فِي اللهِ

2

Semoga Allōh membalasmu kebaikan

جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا

3

Zaid memukulku

ضَرَبَـنِي زَيْدٌ

4

Perhatikan nomor 1-3! Mari kita analisa bersama.

1.     : hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Al-Mudarrisu: hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.

2.     A: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Ka: hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Lafzhul Jalālah: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī.

3.     Ka: hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Lafzhul Jalalah: hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il; Khoiron: hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih kedua.

Catatan nomor 4: Dimuka telah disinggung bahwa huruf ya yang jatuh di akhir kata pada asalnya disukun dan dikasroh harokat sebelumnya untuk meringankan pengucapan. Begitu pula dengan kasus ya pada nomor 4, hanya saja Fi’il terlarang akhirannya diharokati kasroh seperti:

ضَرَبِي زَيْدٌ

Maka solusinya adalah diberi nun wiqoyah yaitu nun yang menghalangi Fi’il agar tidak dikasroh. Jadilah kalimat di atas seperti di contoh.

Bagaimana cara analisisnya? Perhatikan berikut ini!

Ø  : hukumnya di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih, sementara nuh wiqoyah untuk menghalangi fi’il dikasroh; Zaidun: hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.

2. Kata Tunjuk (Isim Isyāroh)

Kata Tunjuk atau KT adalah isim yang menunjukkan tempat dekat dan jauh, yaitu ini dan itu. Berikut tabelnya:

Jauh

Dekat

Jumlah

تِلْكَ

ذٰلِكَ

هٰذِهِ

هٰذَا

1

Itu

Itu

Ini

Ini

تَانِكَ

ذَانِكَ

هٰتَانِ

هٰذَانِ

2

Itu

Itu

Ini

Ini

أُولٓئِكَ

أُولٓئِكَ

هٰؤُلَاءِ

هٰؤُلَاءِ

≥ 2

Itu –

Mereka Itu

Itu –

Mereka Itu

Ini –

Mereka Ini

Ini –

Mereka Ini

Contoh penggunaannya adalah:

Ini siswa

هٰذَا طَالِبٌ

1

Itu siswi

تِلْكَ طَالِبَةٌ

2

Mereka ini para siswa

هٰؤُلَاءِ طُلاَّبٌ

3

Mereka itu para siswa

أُولٓئِكَ طُلاَّبٌ

4

Ini dua siswi

هٰتَانِ طَالِبَتَانِ

5

Itu dua siswa

ذَانِكَ طَالِبَانِ

7

Perhatikan nomor 1-4! Analisisnya adalah

1.     Hadza: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

2.     Tilka: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibatun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

3.     Hāulā’i: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thullābun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

4.     Ulā’ika: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thullābun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.

Perhatikan nomor 5-6! Butuh konsentrasi.

5.     Hatani: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibatāni: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar, harokatnya bukan dhommah karena ia isim dobel (mutsanna).

6.     Dzānika: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thālibāni: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar, harokatnya bukan dhommah karena ia isim dobel (mutsanna).

3. Kata Sambung (Isim Maushūl)

Kata Sambung disingkat KS adalah isim khusus yang membutuhkan sambungan kalimat lain agar maknanya sempurna. KS di sini bukanlah KS dalam bahasa Indonesia yang berupa dan-kemudian. Berikut KS yang dimaksud:


 

Arti

Perempuan

Laki-Laki

Yang /

Orang yang

الَّتِي

الَّذِي

Yang /

Orang yang

اللَّتَانِ

اللَّذَانِ

Yang /

Orang-orang yang

اللَّاتِي - اللَّائِي

الَّذِينَ

Apa yang

Untuk berakal

مَنْ

Apa yang

Untuk

tidak berakal

مَا

Contoh penggunaannya adalah:

رَأَيْتُ الَّذِي يَجْلِسُ عَلَى الكُرْسِيِّ

1

Aku melihat orang yang sedang duduk di atas kursi

المَرْأَتَانِ اللَّتَانِ فِي السَّيَّارَةِ زَوْجَتَانِ لِزَيْدٍ

2

Dua wanita yang di mobil adalah dua istri Zaid

الطُّلاَّبُ الَّذِينَ فِي الفَصْلِ نَاجِحُونَ فِي الِامْتِحَانِ

3

Para siswa yang di kelas lulus ujian

مَنْ نَبِيُّكَ؟

4

Siapa Nabimu?

لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

5

Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah

Adapun analisisnya adalah sebagai berikut:

1.     Tu: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Alladzī: hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Ya: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Kursiyyi: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī.

2.     Al-Mar’atāni: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’ dan tanda marfu’ adalah alif nun karena isim dobel (mutsanna); Allatāni: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Na’at; As-Sayyāroti: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī. Zaujatāni: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Zaidin: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Li.

3.     Ath-Thullābu: hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Alladzīna: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Na’at; Al-Fashli: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī; Nājihūna: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar dan tanda marfu’nya adalah wawu nun karena isim jamak; Al-Imtihān: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī.

4.     Man: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Nabiyyu: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Ka: hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih. Boleh pula Man sebagai Khobar yang diawalkan, sementara Nabiyyu sebagai Mubtadā’ yang diakhirkan.

A: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; : hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Ta+wawu nun: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il. 


KEMBALI KE DAFTAR ISI

Related

Bahasa Arob Khusus Untuk Memahami Quran dan Hadits 3745926162010055456

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda yang sopan dan rapi.

emo-but-icon

Total Tayangan Halaman

WAKAF MUSHAF

WAKAF MUSHAF

Admin Nor Kandir, ST., BA

Penulis bernama Nor Kandir ini kelahiran Jepara. Semenjak kecil tertarik dengan membaca terutama tentang alam ghoib dan huru-hara Hari Kiamat. Alumni Mahad Raudlatul Ulum Pati ini juga pernah nyantri di Mahad Tahfizh Qur'an Wadi Mubarok Bogor dan Pondok Mahasiswa Thaybah Surabaya dibawah asuhan Ust. Muhammad Nur Yasin, Lc dan beliau adalah guru utama penulis.

Gelar akademik penulis diperoleh di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan D2 LIPIA Surabaya, S1 Kulliyatul Ulum Mesir. Sekarang terdaftar sebagai mahasiswa D2 Akademi Zad Arab Saudi, D3 Universitas Murtaqo Kuwait, S1 Universitas Internasional Afrika, S1 Sekolah Tinggi Muad bin Jabal Mesir, S1 Mahad Ali Aimmah Mesir, S2 Syifaul Qulub Mesir. Sertifikat yang diperoleh: ijazah sanad Kutub Sittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah) dari Majlis Sama' bersama Dr. Abdul Muhsin Al Qosim dan Syaikh Samir bin Yusuf Al Hakali, juga matan-matan 5 semester Dr. Abdul Muhsin Al Qosim seperti Arbain, kitab² Muhammad bin Abdul Wahhab, Aqidah Wasithiyyah, Thohawiyah, Jurumiyah, Jazariyah, dll. Juga sertifikat hafalan Umdatul Ahkam dari Markaz Huffazhul Wahyain bersama Syaikh Abu Bakar Al Anqori. Kesibukan hariannya adalah mengajar bahasa Arob, dan menerjemahkan kitab-kitab yang diupload secara gratis di www.terjemahmatan.com

PENTING

Semua buku di situs ini adalah legal dan telah mendapatkan izin dari penerbit dan penulisnya untuk dicetak, disebar, dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Boleh dikomersialkan dengan syarat: meminta izin ke penulis dan harganya dibuat murah (tanpa royalti penulis).

Bagi yang membutuhkan file wordnya untuk keperluan dakwah, bisa menghubungi Penulis di 085730-219-208.

Barokallahu fikum.

Pengikut

Hot in week

Arsip Blog

item