BERDIRI - Ringkasan Sifat Sholat Nabi - Syaikh Al-Albani
2. BERDIRI 6. Wajib bagi orang yang hendak Sholat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi: a) Orang yang Sholat Kh ...
2.
BERDIRI
6.
Wajib bagi orang yang hendak Sholat
untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi:
a)
Orang yang Sholat Khouf saat perang berkecamuk dengan
hebat, maka dibolehkan baginya Sholat di atas kendaraannya.
b)
Orang yang sakit yang tidak
mampu berdiri, maka boleh baginya Sholat sambil duduk dan bila tidak mampu
diperbolehkan sambil berbaring.
c)
Orang yang Sholat Sunnah
dibolehkan Sholat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun
ruku’ dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya (mengangguk), demikian pula orang yang
sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.
7.
Tidak boleh bagi orang yang Sholat sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak
tinggi di hadapannya sebagai tempat
sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya —seperti
yang kami sebutkan tadi— apabila ia tidak mampu meletakkan dahinya secara
langsung ke lantai.
Sholat di Kapal atau Pesawat
8.
Dibolehkan Sholat Fardhu di
atas kapal, demikian pula di
pesawat.
9.
Dibolehkan juga Sholat di kapal atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan
jatuh.
10.
Boleh juga saat berdiri bertumpu (memegang/bersandar) pada tiang atau tongkat karena faktor usia lanjut atau karena badan yang lemah.
Menggabung Berdiri dan Duduk
11.
Dibolehkan Sholat Malam (Tahajjud) sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa
udzur, atau sambil melakukan keduanya. Caranya: ia Sholat membaca dalam keadaan
duduk, dan ketika menjelang
ruku’ ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan
berdiri. Setelah itu ia ruku’ lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama
pada roka’at yang kedua.
12.
Apabila Sholat dalam keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam
bentuk lain yang ia merasa nyaman.
Sholat Sambil Memakai Sandal
13.
Boleh Sholat tanpa memakai sandal dan boleh pula memakainya.
14.
Tapi yang lebih utama jika sekali waktu Sholat sambil memakai sandal dan sekali
waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih mudah dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus
memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Jika kebetulan telanjang kaki maka Sholat dengan kondisi seperti
itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka Sholat sambil memakainya. Kecuali dalam kondisi tertentu.
15.
Jika kedua sandal dilepas,
tidak boleh diletakkan di samping kanan, akan tetapi diletakkan di samping kiri jika tidak ada di samping
kirinya seseorang yang Sholat, jika ada maka hendaklah diletakkan di depan kakinya[1],
hal yang demikianlah yang sesuai dengan perintah dari Nabi Shollallōhu ‘Alaihi
wa Sallam.
Sholat di Atas Mimbar
16.
Dibolehkan bagi imam untuk Sholat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan
tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian
membaca dan ruku’, setelah
itu turun sambil mundur pelan-pelan sehingga memungkinkan untuk sujud di lantai di depan mimbar, lalu
kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di roka’at
berikutnya.
Kewajiban Sholat Menghadap Sutroh (Pembatas) dan Mendekat Kepadanya
17. Wajib Sholat menghadap sutroh, dan tidak ada bedanya baik di Masjid maupun
tempat lain, di Masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman
sabda Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam:
«لَا تُصَلِّ إِلَّا
إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ
فَإِنَّ مَعَهُ القَرِينَ»
“Janganlah kamu Sholat
melainkan menghadap sutroh,
dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu. Apabila ia enggan maka halaulah (tolak dengan tangan)
karena sesungguhnya ia bersama jin qorin (setan).” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 800)
18.
Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam
memerintahkan hal itu.
19.
Jarak antara tempat sujud Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam dengan sutroh yang di depannya
seukuran tempat lewat kambing. Maka siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia
telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan.
Kadar Ketinggian Sutroh
20. Sutroh wajib dibuat agak tinggi dari lantai sekitar sejengkal atau
dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shollallōhu ‘Alaihi wa Sallam:
«إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ
بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِي مَنْ وَرَآءَ
ذَلِكَ»
“Jika
seorang diantara kamu meletakkan di depannya sesuatu setinggi pelana unta (sebagai sutroh) maka sholatlah (menghadapnya), dan
jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik sutroh itu.” (HR. Muslim no. 499)
21.
Dan ia menghadap ke sutroh
secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks Hadits tentang
perintah untuk Sholat menghadap ke sutroh. Adapun bergeser dari posisi sutroh ke kanan atau ke kiri sehingga
membuat tidak lurus menghadap langsung kepadanya maka hal ini tidak ada dalilnya.
22.
Boleh Sholat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang semisalnya, boleh pula menghadap
pohon, tiang, atau isteri yang tiduran
berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta.
Haram Sholat Menghadap ke Kubur
23.
Tidak boleh Sholat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para
Nabi maupun selain Nabi.
Haram Lewat di Depan Orang yang Sholat Termasuk di Masjidil Harom
24. Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang Sholat jika di depannya ada sutroh,
dalam hal ini tidak ada perbedaan antara Masjidil Harom atau Masjid-Masjid lain,
semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shollallōhu
‘Alaihi wa Sallam:
«لَوْ يَعْلَمُ المَارُّ
بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ؛ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا
لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ»
“Andaikan
orang yang lewat di depan orang yang Sholat mengetahui akibat perbuatannya, maka ia berdiri selama 40 adalah lebih baik baginya dari pada lewat
di depan orang yang sedang Sholat.” (HR. Bukhori no. 510)
Maksudnya lewat di antara orang Sholat dengan tempat sujudnya.
Kewajiban Orang Sholat Mencegah Orang Lewat di Depannya Meskipun di
Masjidil Harom
25. Tidak boleh bagi orang yang Sholat menghadap sutroh membiarkan
seseorang lewat di depannya berdasarkan Hadits yang telah lalu: “Janganlah kamu
membiarkan seseorang lewat di depanmu,” dan sabda Nabi Shollallōhu
‘Alaihi wa Sallam:
«إِذَا
صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ
بَيْنَ يَدَيْهِ؛ فَلْيَدْفَعْ فِي نَحْرِهِ، (وَلْيَدْرَأْ مَا اسْتَطَاعَ، وَفِي
رِوَايَةٍ: فَلْيَمْنَعْهُ، مَرَّتَيْنِ) فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا
هُوَ شَيْطَانٌ»
“Jika
seseorang diantara kamu Sholat menghadap sutroh yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin
lewat di depannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu
semampunya,” dalam riwayat lain, “Cegahlah, cegahlah, dan jika ia enggan maka pukullah karena ia adalah setan.” (HR. Bukhori no. 509 dan Ibnu Jarud no. 167 dalam Al-Muntaqō)
Melangkah ke Depan Untuk Mencegah Orang Lewat
26. Boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf
lewat di depannya, seperti hewan atau anak kecil, agar tidak lewat di depannya.
Hal-Hal yang Memutuskan Sholat
27. Di antara fungsi pembatas dalam Sholat adalah menjaga orang yang Sholat
menghadapnya dari kerusakan Sholat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda
dengan yang tidak memakai pembatas, Sholatnya bisa terputus bila lewat di
depannya: wanita baligh, keledai, atau anjing hitam.
[1] Termasuk kesalahan adalah meletakkan sandal di
depan tempat sujudnya sehingga seolah-olah ia Sholat menghadap
sandal-sandalnya.