[]

Terjemah Usul fit Tafsir - Syaikh Ibnu Utsaimin

Terjemah Usul fit Tafsir - Syaikh Ibnu Utsaimin











DASAR ILMU TAFSIR
الأصول في التفسير
Disusun Oleh:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Darul Musthofa, cet-1 1437 H/2016 M

Penerbit    : Pustaka Syabab
Editor      : Tim Pustaka Syabab
Layout      : Tim Pustaka Syabab
Penerjemah : Nor Kandir
Cetakan     : Ke-1, Rabiul Awwal 1440 H/Nopember 2018

Pustaka Syabab
Perumahan Keputih Permai Blok A No. 1-3
Jl. Keputih Tegal Timur,
Sukolilo, Surabaya 60111, Jawa Timur


 
 




DAFTAR ISI









PENGANTAR PENERJEMAH

Segala puji bagi Allah dan semoga sholawat serta salam terlimpah untuk RasulNya, keluarganya, dan para Sahabatnya.
Ini adalah buku ringkas tentang dasar-dasar ilmu tafsir yang disusun oleh Al-Allamah Ibnu Utsaimin yang dikenal sebagai ulama Rabbani yang dalam keilmuannya, dan ringkas serta padat dalam berkarya.
Saat saya hendak menerjemahkan kitab ini, saya mencari terjemahan di internet dan menemukan hasil terjemahan sebagian dari kitab ini lalu kusempurnakan semua babnya. Semoga Allah membalas penerjemah tersebut dan memberi balasan kepada kita dan semua yang terlibat dalam menyebarkan terjemahan ini.
Catatan di footnote adalah komentar dari saya pribadi yang menjelaskan sebagian kata sulit. Demikian semoga bermanfaat.[]
Surabaya, Robiul Awwal 1440 H
Nor Kandir


MUQODDIMAH

Sesungguhnya segala puji milik Allah. Kami memujiNya, meminta pertolongan kepadaNya, dan meminta ampunan kepadaNya. Dan kami berlindung dari kejahatan diri kami dan kejelekan perbuatan kami. Siapa yang Allah berikan petunjuk, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk untuknya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, tidak ada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rosulullah, keluarganya, para Sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Amma ba’du:
Di antara perkara terpenting dalam mempelajari setiap bidang ilmu adalah seorang mempelajari ilmu itu dari ushul-nya, yaitu hal pokok yang sangat mendasar dari ilmu itu. Karena hal ini akan sangat membantu dalam memahami dan men-takhrij (mengeluarkan) ilmu itu secara benar berdasarkan ushul tersebut. Sehingga ilmu yang diperolehnya dibangun di atas landasan yang kuat dan sandaran yang kokoh. Pepatah mengatakan:
مَنْ حُرِمَ الأُصُولَ حُرِمَ الوُصُولَ
“Barangsiapa yang meninggalkan ushul, ia tidak akan sampai pada tujuan.”
Di antara bidang ilmu yang paling agung, bahkan yang paling agung dan paling mulia, adalah ilmu tafsir yang merupakan penjelas makna kalam Allah ‘Azza wa Jalla. Para ulama telah meletakkan dasar-dasar ilmu tafsir, sebagaimana mereka telah melakukannya dalam ilmu hadits dan ilmu fiqih.
Saya menulis ilmu tafsir ini sebagai buku pegangan para mahasiswa di Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyyah. Kemudian ada orang yang meminta agar saya menulis risalah ini secara terpisah dalam sebuah buku sehingga lebih mudah disajikan dengan bahasan yang lengkap. Maka sayapun mengabulkan permintaan itu. Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan manfaat atas risalah saya ini.
Secara ringkas, isi buku ini adalah sebagai berikut:
Al-Qur’an Al-Karim
1.       Kapan permulaan turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan siapa Malaikat yang membawa wahyu kepada beliau.
2.       Ayat Al-Qur’an yang pertama kali diturunkan.
3.      Turunnya ayat Al-Qur’an ada dua macam: sababi dan ibtida’i.
4.      Ayat-ayat Al-Qur’an ada yang makkiyyah dan ada yang madaniyyah, penjelasan tentang hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur, dan urutan-urutan dalam Al-Qur’an.
5.      Penulisan Al-Qur’an dan pemeliharaannya pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
6.      Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Abu Bakr dan ‘Utsman Radhiyallahu ‘Anhuma.
Tafsir
1.       Makna tafsir secara bahasa dan istilah, penjelasan tentang hukumnya, dan manfaat ilmu tafsir.
2.       Kewajiban bagi seorang Muslim dalam menafsirkan Al-Qur’an.
3.      Sumber rujukan dalam menafsirkan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a.      Kalamullah, yaitu berfungsi sebagai penafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an.
b.      Sunnah Rosul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah penyampai risalah dari Allah dan orang yang paling mengetahui makna dan maksud firman Allah yang disebutkan di dalam KitabNya.
c.       Perkataan Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum, terutama Sahabat yang memiliki ilmu dan perhatian dalam tafsir, karena Al-Qur’an turun dengan bahasa dan di masa mereka.
d.      Perkataan para Kibar Tabi’in (Tabi’in senior) yang perhatian mengambil tafsir dari para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum.
e.      Tuntutan kata-kata berupa makna menurut syariat atau bahasa, sesuai konteks kalimat. Jika makna syar’i dan makna lughowi (bahasa) berbeda, maka yang diambil adalah makna syar’i, kecuali bila ada dalil yang lebih menguatkan makna lughowi.
4.      Ikhtilaf (perbedaan) yang terdapat dalam tafsir yang ma’tsur (nukilan dari riwayat).
5.      Penerjemahan Al-Qur’an: meliputi definisi, pembagian, dan hukum setiap bagiannya.
6.      Biografi singkat lima orang yang terkenal dalam bidang tafsir, di antaranya tiga Sahabat dan dua Tabi’in.
7.      Pembagian Al-Qur’an dari sisi muhkam (jelas) dan mutasyabih (samar/serupa).
a.      Sikap orang-orang yang kokoh ilmunya (Ar-Rosikhuuna fil ilmi) dan sikap orang-orang yang condong pada kesesatan (fi quluubihim zaigh) terhadap ayat-ayat mutasyabihat.
b.      Ayat-ayat mutasyabihat ada dua macam: hakiki dan nisbi.
c.       Hikmah di balik ayat muhkam dan mutasyabih dalam Al-Qur’an.
8.      Anggapan adanya pertentangan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, beserta jawaban dan contohnya.
9.      Al-Qosam (sumpah): definisi, alat-nya, dan faedahnya.
10.   Al-Qoshosh (kisah): definisi, tujuan, hikmah di balik pengulangan dan perbedaan panjang pendeknya cerita, serta penggunaan metode dalam cerita.
11.    Cerita Isra’iliyaat yang disisipkan di dalam penafsiran Al-Qur’an dan sikap ulama terhadapnya.
12.    Dhomir (kata ganti): definisi, sumber rujukan, isim zhohir menempati posisi isim dhomir dan faedahnya, pengalihan dhomir dan faedahnya, dhomir fashl (terpisah) dan faedahnya.[]




 

 

 

AL-QUR’ANUL KARIM



1.    [Definisi Al-Qur’an]

Al-Qur’an secara bahasa adalah masdar (kata bentukan) dari qoro-a dengan makna membaca atau dengan makna mengumpulkan. Anda mengatakan qoro-a qur-an wa qur’aanan seperti halnya jika Anda mengatakan ghofaro ghufron wa ghufroonan. Makna pertama [membaca] adalah bentuk masdar dengan makna isim maf’ul, yaitu bermakna yang dibaca. Sedangkan makna kedua [mengumpulkan] adalah bentuk masdar dengan makna isim fa’il, yaitu bermakna penghimpun karena menghimpun kabar-kabar dan hukum-hukum.[1]
Secara istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada RosulNya dan penutup para NabiNya, yaitu Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dimulai dengan surat Al-Faatihah, dan diakhiri dengan surat An-Naas.
Allah Ta’ala berfirman:
 ﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ تَنْزِيلاً﴾
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.”  (QS. Al-Insaan: 23)
 ﴿إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf [12]: 2)
Allah Ta’alaa benar-benar melindungi Al-Qur’an yang agung dari perubahan, tambahan, pengurangan dan penggantian. Allah ‘Azza wa Jalla menjamin dengan pemeliharaanNya sebagaimana Allah berfirman:
 ﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr [15]: 9)
Oleh karena itu, telah berlaku pada banyak masa, tidak ada seorangpun dari orang-orang yang memusuhi Al-Qur’an mencoba untuk melakukan perubahan dalam Al-Qur’an, atau menambah atau mengurangi atau mengganti kecuali Allah Ta’ala membongkar aibnya, dan membuka kejelekan-kejelekan perkaranya.
Allah mensifatinya (Al-Qur’an) dengan sifat yang banyak. Hal ini menunjukkan kepada keagungannya, barokahnya, pengaruhnya dan kandungannya. Al-Qur’an adalah sebagai hakim bagi segala yang datang sebelumnya dari kitab-kitab yang diturunkan Allah Ta’alaa.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعاً مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ﴾
“Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr: 87)
﴿ وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ﴾
“Demi Al-Qur’an yang sangat mulia.” (QS. Qof: 1)
Allah juga berfirman:
﴿كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ﴾
“Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Shod: 29)
﴿وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾
“Dan ini adalah Kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al-An’am: 155)
﴿إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ﴾
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia. (QS. Al-Waaqi’ah: 77)
﴿إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ﴾
Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. (QS. Al-Israa’: 9)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعاً مُتَصَدِّعاً مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah-belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (QS. Al-Hasyr: 21)
﴿وَإِذَا مَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَاناً فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ * وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُون﴾
“Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surat ini? Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At-Taubah: 124-125)
﴿وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ﴾
“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” (QS. Al-An’aam: 19)
﴿فَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَاداً كَبِيراً﴾
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqaan: 52)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ﴾
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)
﴿وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِناً عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ﴾
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan.” (QS. Al-Maidah: 48)
Al-Qur’anul Karim adalah sumber dari syari’at Islam yang Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diutus dengannya kepada seluruh manusia. Allah berfirman:
﴿تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيراً﴾
“Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al-Qur’an) kepada hambaNya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS. Al-Furqoon: 1)
﴿الر كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ * اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَوَيْلٌ لِلْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ شَدِيدٍ﴾
“Alif, laam, roo. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Allah-lah yang memiliki segala apa yang di langit dan di bumi. Dan kecelakaanlah bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih. (QS. Ibrahiim: 1-2)
Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sumber syari’at juga seperti yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Allah Ta’alaa berfirman:
﴿مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظاً﴾
“Barangsiapa yang mentaati Rosul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang berpaling, maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An-Nisaa: 80)
﴿وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً﴾
“Barangsiapa mendurhakai Allah dan RosulNya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
﴿وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾
Apa yang diberikan Rosul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌرَحِيمٌ﴾
“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imron: 31)

2.    Ayat Al-Qur’an yang Pertama Kali Turun

Ayat Al-Qur’an yang pertama kali turun secara mutlak adalah potongan lima ayat pertama dalam surat Al-Alaq, yaitu firman Allah Ta’ala:
﴿ اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الاَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَالَمْ يَعْلَمْ﴾
“Bacalah dengan menyebut nama Rabbmu yang telah menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Dan Rabbmu adalah Yang Maha Pemurah. Yang telah mengajarkan dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa-apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-Alaq: 1-5)
Setelah itu, wahyu terhenti beberapa lama. Kemudian, turunlah lima ayat pertama surat Al-Muddatstsir, yakni firman Allah Ta’ala:
﴿يَاأَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ﴾
“Wahai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan. Dan Rabbmu, agungkanlah. Dan pakaianmu, sucikanlah. Dan perbuatan dosa, tinggalkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 1-5)
Di dalam Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim), dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha tentang permulaan turunnya wahyu, dia berkata “Sampai datang kepada beliau (Rosulullah) haq (wahyu), sementara itu beliau berada di gua Hira. Lalu datanglah Malaikat (Jibril), lantas dia berkata Bacalah! Maka Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata: Aku tidak bisa membaca.’ Lalu A’isyah melanjutkan hadits dan di dalam hadits tersebut: ‘Kemudian beliau membaca:
﴿ اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الاَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَالَمْ يَعْلَمْ﴾
Di dalam Shahihain pula terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda menceritakan tentang terhentinya wahyu:
بَيْنَا أَنَا أَمْشِي إِذْ سَمِعْتُ صَوْتاً مِنَ السَّمَاءِ...
“Ketika aku sedang berjalan, tiba-tiba aku mendengar suara dari langit…” kemudian Jabir melanjutkan hadits, dan di dalam hadits tersebut: “Maka Allah Ta’ala menurunkan:
﴿يَاأَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ (1) قُمْ فَأَنْذِرْ (2) وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ (3) وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4) وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ﴾
Dalam riwayat di atas, disebut sebagai ayat yang pertama kali turun. Yang dimaksud pertama kali turun disini adalah pertama kali turun ditinjau dari sisi tertentu, sehingga ia turun terkait dengan hal-hal tertentu. Sebagai contoh hadits Jabir Radhiyallahu ‘Anhu di dalam Shahihain ketika Abu Salamah bin Abdurrahman bertanya kepadanya, “Ayat manakah yang turun pertama kali dari Al-Qur’an?” Jabir menjawab: “Al-Muddatstsir.” Abu Salamah berkata: “Aku telah diberi tahu bahwa ayat yang pertama kali turun adalah Al-Alaq. Maka Jabir mengatakan, “Tidaklah aku kabarkan kepadamu kecuali apa yang telah dikatakan oleh Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Aku beri’tikaf di gua Hira. Tatkala aku telah menyelesaikannya maka turunlah…” lalu beliau (Jabir) melanjutkan hadits, di dalam hadits tersebut: “Maka aku mendatangi Khadijah, akupun berkata kepadanya ‘Selimuti aku, guyurlah aku dengan air dingin!’ Dan turunlah ayat kepadaku (Al-Muddatsir).”
Maka, ayat yang pertama kali turun yang disebutkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘Anhu ialah ditinjau dari sisi turunnya ayat setelah terputusnya wahyu, atau dari sisi ayat yang pertama kali turun saat pengangkatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Rosul, karena ayat yang turun dalam surat Al-Alaq adalah ayat yang menetapkan beliau menjadi Nabi dan ayat yang turun dalam surat Al-Muddatstsir adalah ayat yang menetapkan beliau menjadi Rosul di dalam ayat, “Berdiri dan berilah peringatan.” Oleh karena itu, para ulama’ mengatakan: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diangkat sebagai Nabi dengan surat Al-Alaq dan beliau diangkat sebagai Rosul dengan surat Al-Muddatstsir. Wallahu a’lam.

3.    Turunnya Al-Qur’an: Ibtida’i dan Sababi

Turunnya Al-Qur’an dibagi menjadi dua:
Pertama: ibtida’i, yaitu turunnya tanpa didahului sebab tertentu, dan kebanyakan ayat-ayat Al-Qur’an seperti ini. Misalnya firman Allah:
﴿وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ آتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ﴾
“Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karuniaNya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.” (QS. At-Taubah: 75)
Ayat ini turun secara ibtida’i yang menjelaskan tabiat orang-orang munafik. Adapun yang mengatakan ia turun berkenaan dengan Tsa’labah bin Hathib dalam kisah terkenal yang panjang yang disebutkan oleh para ahli tafsir dan diceritakan oleh para penceramah, maka statusnya lemah, tidak benar sama-sekali.
Kedua: sababi, yaitu turunnya didahului sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut adalah:
(1)   Adakalanya berupa pertanyaan yang dijawab langsung oleh Allah, seperti firmanNya:
﴿يَسْأَلونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ﴾
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.” (QS. Al-Baqoroh: 189)
(2)   Atau terjadi peristiwa yang membutuhkan penjelasan dan peringatan, seperti ayat:
﴿وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ﴾
“Dan jika kamu bertanya kepada mereka (orang munafik), pasti mereka menjawab, ‘Kami hanya bercanda dan bermain-main. Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RosulNya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain yang tidak bertobat) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 65-66)
Dua ayat ini turun berkenaan dengan seorang munafik yang berkata saat perang Tabuk di sebuah majlis, ‘Kami tidak pernah melihat orang-orang yang seperti qori kita, yang rakus perutnya, dusta lisannya, dan penakut saat bertemu musuh.’ Yang dimaksud adalah Rosulullah dan para Sahabatnya. Maka kabar itu sampai ke Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu turunlah ayat tersebut. Datanglah orang itu meminta maaf kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu Al-Qur’an menjawab:
﴿أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ﴾
“Apakah terhadap Allah, ayat-ayatNya, dan RosulNya kalian berolok-olok. Tidak perlu minta maaf. Kalian sudah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubat: 65)
(3)  Atau terjadi peristiwa yang membutuhkan penjelasan hukumnya, seperti ayat:
﴿قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ﴾
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan juga kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Mujadalah [58]: 1)

Faidah Mengetahui Asbabun Nuzul

Mengetahui asbabun nuzul sangat penting sekali karena mengandung banyak faidah, di antaranya:
(1)   Menjelaskan bahwa Al-Qur’an turun dari Allah, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kadang ditanya sesuatu lalu diam tidak menjawab hingga turun wahyu, atau ketidakjelasan perkara yang terjadi lalu turun wahyu yang menjelaskannya. Contoh untuk yang pertama adalah firman Allah:
﴿وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلاَّ قَلِيلاً﴾
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isro [17]: 85)
Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu: Ada orang Yahudi bertanya, ‘Wahai Abul Qosim (Nabi) apa itu ruh?’ Beliau diam, tidak menjawab sedikitpun. Aku pun tahu bahwa sedang turun wahyu ke beliau. Aku tetap di tempatku. Ketika wahyu selesai turun, beliau membaca:
﴿وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي﴾
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku.” (QS. Al-Isro [17]: 85)
Contoh untuk kasus kedua, seperti firman Allah:
﴿يَقُولُونَ لَئِنْ رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الأعَزُّ مِنْهَا الأذَلَّ وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ﴾
“Mereka berkata: ‘Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah darinya.’ Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rosul-Nya dan bagi orang-orang Mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (QS. Al-Munafiqun [63]: 8)
(2)   Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Zaid bin Arqom mendengar Abdullah bin Ubay sang penghulu orang munafik mengatakan itu. Yang dia maksud dengan ‘orang kuat’ adalah dirinya dan ‘orang yang terhina’ adalah Rosulullah dan Sahabatnya. Maka Zaid mengabarkan hal itu kepada pamannya, lalu ia mengabarkan itu kepada Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh Zaid datang lalu ia mengabarkan apa yang ia dengar, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh Abdullah bin Ubay dan sahabatnya datang. Mereka bersumpah tidak mengucapkannya, dan Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menerimanya. Maka Allah menurunkan ayat yang membenarkan Zaid dalam ayat ini. Maka menjadi jelasnya perkara tersebut bagi Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
(3)  Menjelaskan perhatian Allah kepada RosulNya dalam membelanya, seperti firmanNya:
﴿وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلاً﴾
“Berkatalah orang-orang yang kafir: ‘Mengapa A- Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?’ Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar).” (QS. Al-Furqon [25]: 32)
Begitu pula ayat-ayat tentang cerita bohong (Aisyah selingkuh). Ayat tersebut membela ranjang beliau dan membersihkannya dari apa yang dikotori oleh para tukang penyebar berita bohong.
(4)  Menjelaskan perhatian Allah dalam menghilangkan kesulitan hamba-hambaNya. Contohnya adalah ayat Tayammum. Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa kalung Aisyah hilang saat bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam suatu safar. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam singgah untuk mencarinya sementara manusia (pasukan) singgah tanpa perbekalan air yang memadai. Mereka mengadu kepada Abu Bakar. Singkat cerita, Allah menurunkan ayat Tayammum sehingga mereka semua bertayammum. Usaid bin Hudhair berkata, ‘Ini bukan keberkahan pertama kalian, wahai keluarga Abu Bakar!’ Hadits ini disebutkan Al-Bukhari dengan panjang lebar.
(5)  Memahami ayat dengan benar. Contohnya adalah ayat:
﴿إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ﴾
“Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah sebagian dari syi`ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 158)
Yang nampak dari ayat ‘tidak ada dosa baginya’ menunjukkan hukum sai maksimal mubah. Dalam Shahih Al-Bukhari dari Ashim bin Sulaiman dia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang Shofa dan Marwah, dia menjawab: Kami dahulu memandang keduanya termasuk perbuatan jahiliyah. Kami pun tidak melakukannya saat beragama Islam lalu Allah menurunkan ayat: “Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah sebagian dari syi`ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya.” Dari sini kita tahu bahwa maksud ‘tidak ada dosa’ bukan menjelaskan asal hukum sai, tetapi menjelaskan peniadaan tindakan mereka tidak melakukan sai karena menganggap perkara jahiliyah. Hukum sai sendiri dijelaskan dalam firmannya, ‘Ia termasuk syiar Allah.’”

Lafazh Umum dan Sebab Khusus

Apabila ayat turun karena suatu sebab sementara lafazhnya umum maka ia mencakup sebab dan setiap yang tercakup dalam lafazh tersebut. Sebab, Al-Qur’an diturunkan sebagai syariat universal yang mencakup semua umat. Yang menjadi acuan adalah lafazh umum bukan sebab khusus.
Contohnya adalah ayat li’an (menuduh istri berzina), yaitu firman Allah Ta’ala:
﴿وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ * وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ * وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ﴾
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS. An-Nur [24]: 6-9)
Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan Hilal bin Umayah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Datangkan bukti atau kamu yang akan dicambuk.” Hilal menjawab, “Demi Dzat yang mengutus Anda dengan kebenaran, aku benar-benar benar, dan benar-benar Allah akan menurunkan ayat yang akan membebaskanku dari had ini.” Lalu Jibril turun dan menurunkan ayat di atas.
Ayat ini turun disebabkan tuduhan Hilal kepada istrinya, tetapi ayat ini diberlakukan kepada semua orang, dengan dalil yang diriwayatkan Al-Bukhari, dari Sahl bin Saad Radhiyallahu ‘Anhu: Uwaimir Al-Ajlani mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata: Wahai Rosulullah, jika ada seseorang melihat istrinya bersama lelaki lain lalu membunuhnya sehingga kalian mengqisosnya, atau bagaimana seharusnya ia bersikap? Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Allah telah menurunkan ayat berkaitan dengan dirimu dan istrimu.” Maka beliau memerintahkan keduanya saling melaknat seperti yang disebutkan dalam KitabNya. Dia pun melaknat istrinya. Al-Hadits.
Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan ayat ini diberlakukan untuk Hilal bin Umayah dan selain dirinya.

4.    Makkiyyah dan Madaniyyah

Al-Quran turun kepada Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selama 23 tahun secara berangsur-angsur. Kebanyakan dihabiskan di Makkah. Allah berfirman:
﴿وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلاً﴾
“Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.” (QS. Al-Isro [17]: 106)
Oleh karena itu, para ulama membagi Al-Qur’an menjadi dua bagian: makkiyyah dan madaniyyah.
Makkiyyah adalah apa yang turun kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum hijroh ke Madinah, sementara madaniyyah adalah apa yang turun kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah hijroh ke Madinah.
Dari definisi ini, kita katakan firman Allah:
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا﴾
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Ia termasuk madaniyyah meskipun turun kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat Haji Wada di Arofah (Makkah).
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Umar ia berkata:
«قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ اليَوْمَ، وَالمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ»
“Kami tahu hari itu dan tempat turunnya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu saat beliau berdiri di Arofah di hari Jum’at.” (HR. Al-Bukhari no. 45)
Perbedaan makkiyyah dan madaniyyah dari sisi uslub (susunan kalimat) dan tema:
Dari sisi uslub
1.       Umumnya uslub makkiyyah begitu kuat, keras kepada yang diajak bicara, karena umumnya yang diajak bicara adalah orang-orang yang berpaling dan sombong. Mereka tidak patut disikapi kecuali dengan cara ini. Silahkan Anda baca surat Al-Muddatstsir dan Al-Qomar.
Adapun madaniyyah, umumnya uslubnya lembut, santun kepada yang diajak bicara. Sebab, umumnya yang diajak bicara adalah orang-orang yang menerima dan patuh. Silahkan Anda baca surat Al-Maidah.
2.       Umumnya makkiyyah pendek ayatnya dan kuat hujjahnya, karena umumnya yang diajak bicara adalah orang-orang yang menentang dan keras, maka mereka diajak bicara sesuai dengan kondisi mereka. Silahkan Anda baca surat At-Thur.
Adapun madaniyyah, umumnya panjang ayatnya, menyinggung hukum, tanpa banyak hujjah, karena kondisi mereka sesuai dengannya. Silahkan baca surat Al-Baqoroh.
Adapun dari sisi tema:
1.       Umumnya makkiyyah menetapkan Tauhid dan Aqidah, khususnya yang berkaitan dengan Tauhid Uluhiyah dan iman kepada hari Kebangkitan, karena umumnya yang diajar bicara adalah orang-orang yang mengingkarinya.
Adapun madaniyyah, umumnya tentang perincian ibadah dan muamalah, karena yang diajak bicara umumnya orang-orang yang sudah terpatri Tauhid dan Aqidah yang benar di jiwa mereka. Oleh karena itu mereka lebih membutuhkan perincian ibadah dan muamalah.
2.       Dalam madaniyyah, ada penjelasan jihad, hukumnya, tentang orang-orang munafik dan keadaan mereka sesuai dengan kondisi saat itu, di mana pada saat itu disyariatkan jihad dan munculnya kemunafikan. Ini berbeda dengan makkiyyah.

Faidah Mengetahui Makkiyyah dan Madaniyyah

Mengetahui makkiyyah dan madaniyyah termasuk jenis ilmu yang sangat penting, karena berisi banyak faidah, di antaranya:
(1)   Nampak ketinggian balaghoh Al-Qur’an, di mana ia berbicara kepada setiap kaum sesuai dengan keadaan mereka baik dari sisi ketegasan maupun kelembutan.
(2)   Nampak ketinggian syariat Islam di mana Al-Qur’an menempuh jalan setahap demi setahap, dari yang paling penting sesuai dengan keadaan yang diajak bicara dan menyiapkan mereka untuk menerima dan tunduk.
(3)  Mendidik para dai untuk menempuh jalan Al-Qur’an dalam uslub dan tema, sesuai dengan kondisi yang diajak bicara. Yaitu memulai dari yang terpenting lalu yang penting berikutnya, keras dalam satu kesempatan dan lembut dalam kesempatan lain.
(4)  Membedakan antara nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus) lewat ayat-ayat makkiyyah dan madaniyyah, jika terpenuhi syarat-syarat menghapus. Sebab, madaniyyah menghapus hukum makkiyyah, karena madaniyyah datang belakangan.

5.    Hikmah Turunnya Al-Qur’an Secara Berangsur-Angsur

Telah jelas dari pembagian Al-Qur’an menjadi ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah menunjukkan bahwa Al-Qur’an turun secara berangsur-angsur. Turunnya Al-Qur’an dengan cara tersebut memiliki hikmah yang banyak, di antaranya:
(1)   Pengokohan hati Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla pada surat Al-Furqan, ayat 32-33:
﴿ وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلاً * وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا﴾
“Dan orang-orang kafir berkata, ‘Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus?’ Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya, dan Kami membacakannya secara tertil (berangsur-angsur, perlahan-lahan, dan benar). Dan mereka (orang-orang kafir itu) tidak datang kepadamu (membawa sesuatu yang aneh), melainkan Kami datangkan kepadamu yang benar dan penjelasan yang paling baik.”
(2)   Memberi kemudahan bagi manusia untuk menghapal, memahami serta mengamalkannya, karena Al-Qur’an dibacakan kepadanya secara bertahap. Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam surat Al-Isra`, ayat 106:
﴿ وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلاً﴾
“Dan Al-Qur’an (Kami turunkan) secara berangsur-angsur agar engkau (Muhammad) membacakannya kepada manusia perlahan-lahan dan Kami menurunkannya secara bertahap.”
(3)  Memberikan semangat untuk menerima dan melaksanakan apa yang telah diturunkan di dalam Al-Qur’an, karena manusia rindu dan mengharapkan turunnya ayat, terlebih lagi ketika mereka sangat membutuhkannya. Seperti dalam ayat-ayat ‘ifk (berita dusta yang disebarkan sebagian orang tentang Aisyah Radhiyallahu ‘Anha) dan li’an.
(4)  Penetapan syariat secara bertahap sampai kepada tingkatan yang sempurna. Seperti yang terdapat dalam ayat khamr, yang mana manusia pada masa itu hidup dengan khamr dan terbiasa dengan hal tersebut, sehingga sulit jika mereka diperintahkan secara spontan meninggalkannya secara total.
Ayat yang pertama kali turun dalam hal ini adalah ayat:
﴿ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا﴾
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS. Al-Baqoroh: 219)
Dalam ayat tersebut ada persiapan bagi manusia akan keharaman khamr, sehingga akal manusia akan mulai membiasakan tidak melakukan sesuatu yang dosanya lebih besar dari manfaatnya.
Kemudian turun yang kedua kalinya firman Allah:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa [4]: 43)
Dalam ayat ini, ada latihan meninggalkan khomr di beberapa waktu yaitu waktu-waktu sholat.
Kemudian turun yang ketiga kali firmanNya:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ * وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rosul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rosul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. Al-Maidah [5]: 90-92)
Dalam ayat ini berisi larangan khomr dalam segala waktu setelah jiwa siap. Kemudian larangan ini berlanjut terus dalam semua waktu.

6.    Tertib Al-Qur’an

Tertib Al-Qur’an adalah membacanya secara urut sesuai yang tercantum di mushaf dan terjaga dalam hafalan. Ia dibagi menjadi tiga macam:
Tertib Kata: di mana setiap kata berada di tempat masing-masing, dan ini ditetapkan berdasarkan nash dan ijma. Kami tidak mengetahui yang menyelisihi ini dalam hal kewajibannya dan keharaman bagi yang menyelisihinya. Maka tidak boleh membaca:
لله الحمد رب العالمين
Sebagai ganti dari:
﴿الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴾ (الفاتحة: 2)
Tertib Ayat: di mana setiap surat berada di tempat surat tersebut sesuai di mushaf. Ini ditetapkan berdasarkan nash dan ijma. Hukumnya wajib, menurut pendapat yang rojih, dan haram menyelisihinya. Maka kita tidak boleh membaca:
مالك يوم الدين * الرحمن الرحيم
 Sebagai ganti dari ayat:
﴿الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ * مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ﴾ (الفاتحة: 4)
Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Abdullah bin Az-Zubair berkata kepada Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu berkenaan dengan firman Allah:
﴿وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 240)
Dimana ia telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat lain, yaitu firman Allah (di ayat sebelumnya):
﴿وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 234)
Ibnu Az-Zubair bertanya, “Kenapa Anda tetap menulisnya?” Utsman Radhiyallahu ‘Anhu menjawab, “Wahai putra saudaraku, aku tidak akan merubah sedikutpun dari tempatnya.”
Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Utsman bin Affan berkata: Diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beberapa surat. Jika turun ayat maka beliau memanggil penulis wahyu dan bersabda, “Letakkan ayat ini di surat ini.”
Tertib Surat: di mana setiap surat berada di tempatnya sesuai di mushaf, maka ini ditetapkan berdasarkan ijtihad dan tidak wajib membacanya urut.
Dalam Shahih Muslim dari Hudzaifah bin Yaman bahwa dia pernah sholat malam bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau membaca Al-Baqoroh lalu An-Nisa lalu Ali Imran.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ahnaf bin Qois secara mu’allaq bahwa ia membaca (saat jadi imam) di rakaat pertama Al-Kahfi dan para rakaat kedua Yusuf atau Yunus, dan disebutkan bahwa ia pernah sholat Shubuh bersama Umar dengan dua surat tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Boleh membaca surat A sebelum surat B, begitu pula dalam menulis. Oleh karena itu, mushaf-mushaf yang dimiliki para Sahabat berbeda dalam tata letak penulisan surat. Namun, ketika mereka bersepakat atas satu jenis mushaf pada zaman Utsman bin Affan maka ia menjadi sunnah Khulafa Rasyidin, dan hadits menetapkan wajibnya mengikuti mereka.”

7.    Penulisan Al-Quran dan Kodifikasinya

Penulisan dan kodifikasi (pengumpulan) Al-Qur’an melewati tiga jenjang.

Tahap Pertama: Zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Pada jenjang ini penyandaran pada hafalan lebih banyak daripada penyandaran pada tulisan karena hafalan para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum sangat kuat dan cepat, di samping sedikitnya orang yang bisa baca tulis dan sarananya. Oleh karena itu siapa saja dari kalangan mereka yang mendengar satu ayat, dia akan langsung menghafalnya atau menuliskannya dengan sarana seadanya di pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu cadas atau tulang belikat unta. Jumlah para penghapal Al-Qur’an sangat banyak. Dalam kitab Shahih Al-Bukhari dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus tujuh puluh orang yang disebut Al-Qurro’. Mereka dihadang dan dibunuh oleh penduduk dua desa dari suku Bani Sulaim: Ri’il dan Dzakwan di dekat sumur Ma’unah.
Namun di kalangan para Sahabat selain mereka, masih banyak para penghapal Al-Qur’an, seperti Khulafaur Rasyidin, Abdullah bin Mas’ud, Salim bekas budak Abu Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Abu Darda Radhiyallahu ‘Anhum.

Tahap Kedua: Pada Zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu Tahun 12 Hijriyah

Penyebabnya: Pada perang Yamamah banyak dari kalangan penghafal Al-Quran yang terbunuh, di antaranya Salim bekas budak Abu Hudzaifah, salah seorang yang Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mengambil bacaan Al-Qur’an darinya. Maka Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak hilang. Dalam kitab Shahih Al-Bukahri disebutkan, bahwa Umar bin Khaththab mengemukakan pandangan tersebut kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu setelah selesainya perang Yamamah. Abu Bakar tidak mau melakukannya karena takut dosa, sehingga Umar terus-menerus mengemukakan pandangannya sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan pintu hati Abu Bakar untuk hal itu, dia lalu memanggil Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu. Di samping Abu Bakar bediri Umar, Abu Bakar mengatakan kepada Zaid: “Sesunguhnya engkau adalah seorang yang masih muda dan berakal cemerlang, kami tidak meragukannmu, engkau dulu pernah menulis wahyu untuk Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka sekarang carilah Al-Qur’an dan kumpulkanlah!” Zaid berkata: “Maka akupun mencari dan mengumpulkan Al-Qur’an dari pelepah kurma, permukaan batu cadas dan dari hafalan orang-orang.
Mushaf tersebut berada di tangan Abu Bakar hingga dia wafat, kemudian dipegang oleh Umar hingga wafatnya, dan kemudian di pegang oleh Hafsoh binti Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara panjang lebar.
Kaum Muslimin saat itu seluruhnya sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar, mereka menganggap perbuatannya itu sebagai nilai positif dan keutamaan bagi Abu Bakar, sampai Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan: “Orang yang paling besar pahalanya pada mushaf Al-Qur’an adalah Abu Bakar, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi rahmat kepada Abu Bakar karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Tahap Ketiga: Pada Zaman Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu Tahun 25 Hijriyah

Sebabnya: Perbedaan kaum Muslimin pada dialek bacaan Al-Qur’an sesuai dengan perbedaan mushaf-mushaf yang berada di tangan para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi fitnah, maka Utsman Radhiyallahu ‘Anhu memerintahkan untuk mengumpulkan mushaf-mushaf tersebut menjadi satu mushaf sehingga kaum Muslimin tidak berbeda bacaannya yang mengakibatkan bertengkar pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akhirnya berpecah belah. Dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan, Hudzaifah Ibnu Yaman Radhiyallahu ‘Anhu datang menghadap Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu dari perang pembebasan Armenia dan Azerbaijan. Dia khawatir melihat perbedaaan mereka pada dialek bacaan Al-Qur’an, dia katakan: “Wahai Amirul Mukminin, selamatkanlah umat ini sebelum mereka berpecah belah pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti perpecahan kaum Yahudi dan Nasrani!” Utsman lalu mengutus seseorang kepada Hafsoh Radhiyallahu ‘Anhuma: “Kirimkan kepada kami mushaf yang engkau pegang agar kami gantikan mushaf-mushaf yang ada kemudian akan kami kembalikan kepadamu!” Hafshoh lalu mengirimkan mushaf tersebut. Kemudian Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Az-Zubair, Sa’id Ibnul Ash dan Abdurrahman Ibnul Harits bin Hisyam Radhiyallahu ‘Anhum untuk menuliskannya kembali dan memperbanyaknya. Zaid bin Tsabit berasal dari kaum Anshar sementara tiga orang yang lain berasal dari Quraisy. Utsman mengatakan kepada ketiganya: “Jika kalian berbeda bacaan dengan Zaid bin Tsabit pada sebagian ayat Al-Qur’an, maka tuliskanlah dengan dialek Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dengan dialek tersebut!”
Merekapun lalu mengerjakannya dan setelah selesai, Utsman mengembalikan mushaf itu kepada Hafshah dan mengirimkan hasil pekerjaan tersebut ke seluruh penjuru negeri Islam serta memerintahkan untuk membakar naskah mushaf Al-Qur’an selainnya.
Utsman Radhiyallahu ‘Anhu melakukan hal ini setelah meminta pendapat kepada para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum yang lain sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya dia mengatakan: “Demi Allah, tidaklah seseorang melakukan apa yang dilakukan pada mushaf-mushaf Al-Qur’an kecuali telah meminta pendapat kami semuanya.’ Utsman mengatakan: ‘Aku berpendapat sebaiknya kita mengumpulkan manusia hanya pada satu mushaf saja sehingga tidak terjadi perpecahan dan perbedaan.’ Kami menjawab: ‘Alangkah baiknya pendapatmu itu.’”
Mush’ab bin Sa’ad mengatakan: “Aku melihat orang banyak ketika Utsman membakar mushaf-mushaf yang ada, merekapun keheranan melihatnya,” atau dia katakan: “Tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya.”
Hal itu adalah termasuk nilai positif bagi Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu yang disepakati oleh kaum Muslimin seluruhnya. Hal itu adalah penyempurnaan dari pengumpulan yang dilakukan Khalifah Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu.
Perbedaan antara pengumpulan yang dilakukan Utsman dan pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar Radhiyallahu Anhuma adalah: Tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Abu Bakar adalah menuliskan dan mengumpulkan keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf agar tidak tercecer dan tidak hilang tanpa bertujuan membawa kaum Muslimin untuk bersatu pada satu mushaf. Hal itu dikarenakan belum terlihat pengaruh dari perbedaan dialek bacaan yang mengharuskannya membawa mereka untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an saja.
Sedangkan tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Utsman Radhiyallahu ‘Anhu adalah: Mengumpulkan dan menuliskan Al-Qur’an dalam satu mushaf dengan satu dialek bacaan dan membawa kaum Muslimin untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an karena timbulnya pengaruh yang mengkhawatirkan pada perbedaan dialek bacaan Al-Qur’an. Hasil yang didapatkan dari pengumpulan ini terlihat dengan timbulnya kemaslahatan yang besar di tengah-tengah kaum Muslimin, di antaranya: persatuan dan kesatuan, kesepakatan bersama dan saling berkasih sayang. Kemudian mudharat yang besarpun bisa dihindari yang di antaranya adalah: perpecahan umat, perbedaan keyakinan, tersebar luasnya kebencian dan permusuhan. Mushaf Al-Qur’an tetap seperti itu sampai sekarang dan disepakati oleh seluruh kaum Muslimin serta diriwayatkan secara mutawatir. Dipelajari oleh anak-anak dari orang dewasa, tidak bisa dipermainkan oleh tangan-tangan kotor para perusak dan tidak sampai tersentuh oleh hawa nafsu orang-orang yang menyeleweng. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Tuhan langit, Tuhan bumi dan Tuhan sekalian alam.[]
 






TAFSIR



1.    [Definisi Tafsir]

Secara bahasa, tafsir berasal dari kata al-fasru, yaitu menyingkap sesuatu yang tertutup. Secara istilah, tafsir adalah menjelaskan makna-makna Al-Qur’an Al-Karim. Mempelajari tafsir hukumnya adalah wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
﴿كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوَا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُو الأَلْبَابِ﴾
“Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka mentadabburi (merenungi) ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran” (QS. Shaad: 29)
Dan berdasarkan firman Allah Ta’ala:
﴿أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَآ﴾
“Maka apakah mereka tidak mentadaburi Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24)
Istidllal (kesimpulan yang dipahami) dari ayat pertama adalah bahwa Allah Ta’ala menjelaskan hikmah diturunkannya Al-Qur’an yang penuh berkah ini adalah agar manusia mentadabburi ayat-ayatnya dan mengambil pelajaran yang terkandung di dalamnya. Tadabbur adalah memperhatikan, mempelajari, dan merenungi lafazh-lafazh untuk mencapai maknanya. Jika hal itu tidak dilakukan, maka luputlah hikmah diturunkannya Al-Qur’an, dan jadilah Al-Qur’an hanya sekedar lafazh-lafazh yang menjadi bacaan rutinitas yang tidak dapat memberikan pengaruh bagi orang-orang yang membacanya. Hal ini disebabkan karena pengambilan ibrah (pelajaran) itu tidak mungkin dapat dilakukan tanpa memahami makna yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Istidllal (konklusi) dari ayat yang kedua adalah bahwa Allah Ta’ala mencela orang-orang yang tidak memperhatikan Al-Qur’an, serta mengisyaratkan bahwa hal tersebut termasuk penutup dan penghalang hati mereka, sehingga kebenaran itu tidak sampai kepada hati mereka. Dulu, para Salaful Ummah (umat terdahulu) berada di atas jalan yang wajib ini. Mereka mempelajari Al-Qur’an, baik lafazhnya maupun maknanya, karena dengan cara itulah mereka mampu mengamalkan Al-Qur’an sesuai dengan yang dikehendaki Allah Ta’ala. Karena mengamalkan sesuatu yang tidak diketahui maknanya adalah hal yang mustahil.
Berkata Abu Abdirrahman As-Sulami, “Telah menceritakan kepada kami orang-orang yang membacakan Al-Qur’an kepada kami seperti ‘Utsman bin ‘Affan, Abdullah bin Mas’ud, dan juga yang lainnya; bahwa apabila mereka mempelajari dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepuluh ayat, mereka tidak menambahnya sampai mereka mempelajari pelajaran apa yang ada di dalam ayat-ayat tersebut, kemudian berusaha untuk mengamalkannya. Mereka berkata, ‘Maka kami mempelajari Al-Qur’an, mengambil ilmu dari Al-Qur’an, dan sekaligus mengamalkannya.”
Berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah, “Sudah dimaklumi bersama bahwa orang-orang tidak dibenarkan membaca sebuah kitab tentang suatu macam ilmu, seperti ilmu kedokteran dan ilmu hisab, tanpa menuntut syarah (penjelasan/tafsir) untuk hal itu. Maka bagaimana dengan Kalamullah Ta’ala yang merupakan tali pegangan mereka, dan dengannyalah (dapat diraih) keselamatan dan kebahagiaan mereka, serta tegaknya agama dan dunia mereka? Wajib atas ahli ilmu untuk menjelaskan tafsir kepada umat manusia, baik dengan tulisan maupun dengan lisan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
﴿وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ﴾
“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu): Hendaklah kamu menerangkan isi Kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya.” (QS. Ali Imran [3]: 187)
Menjelaskan Al-Qur’an kepada manusia itu bersifat menyeluruh, meliputi menjelaskan lafazh-lafazh dan makna-maknanya. Jadi, tafsir Al-Qur’an itu termasuk janji yang akan Allah minta pertanggungjawabannya kepada ahli ilmu untuk menjelaskannya.
Tujuan mempelajari ilmu tafsir adalah tercapainya tujuan yang terpuji dan buah yang mulia, yaitu membenarkan kabar-kabar Al-Qur’an dan mengambil manfaat dari kabar-kabar tersebut serta menetapkan hukum-hukumnya sesuai dengan yang dimaksud oleh Allah, yaitu agar dalam menyembah Allah Ta’ala didasari atas bashirah (ilmu).

1.    Kewajiban Setiap Muslim dalam Menafsirkan Al-Qur’an

Kewajiban setiap Muslim dalam menafsirkan Al-Qur’an adalah hendaknya ketika menafsirkan Al-Qur’an ia merasa dirinya adalah penerjemah Allah Ta’ala, sebagai saksi atasNya tentang apa-apa yang Dia kehendaki dari kalamNya; sehingga dia mengagungkan persaksian ini dan takut mengatakan tentang Allah tanpa ilmu, karena hal itu bisa mengakibatkan dia terjerumus kepada hal-hal yang Allah haramkan yang bisa membuatnya hina di hari Kiamat nanti. Allah Ta’ala telah berfirman:
﴿قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ﴾
“Katakanlah: ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) berbicara atas Allah tanpa ilmu.” (QS. Al-A’raf: 33).
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ تَرَى الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى اللَّهِ وُجُوهُهُم مُّسْوَدَّةٌ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِّلْمُتَكَبّرِينَ﴾
Dan pada hari Kiamat kamu akan melihat orang-orang yang berbuat dusta atas Allah, mukanya menjadi hitam. Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri?” (QS. Az-Zumar: 60)

2.    Sumber Rujukan dalam Menafsirkan Al-Qur’an

Sumber rujukan dalam menafsirkan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an, yakni Al-Qur’an ditafsirkan dengan Al-Qur’an, karena Allah Ta’ala Dia-lah Dzat yang menurunkan Al-Qur’an dan Dia-lah yang paling mengetahui maksud yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Misalkan firman Allah Ta’ala:
﴿أَلآ إِنَّ أَوْلِيَآءَ اللَّهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ﴾
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Yunus [11]: 62)
Dalam ayat ini, kata auliyaa-Allah (wali-wali Allah) ditafsirkan oleh firman Allah pada ayat berikutnya, yaitu:
﴿الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ﴾
“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan bertaqwa” (QS. Yunus [11]: 63)
Misalnya pula firman Allah Ta’ala:
﴿وَمَآ أَدْرَاكَ مَا الطَّارِقُ﴾
“Tahukah kamu apakah ath-thoriq (yang datang pada malam hari) itu?” (QS. Ath-Thariq: 2)
Kata ath-thooriq ditafsirkan dengan firman Allah Ta’ala pada ayat ketiganya:
﴿النَّجْمُ الثَّاقِبُ﴾
“(Yaitu) bintang yang cahayanya menembus.” (QS. Ath-Thoriq: 3)
Contohnya lagi firman Allah Ta’ala:
﴿وَالأَرْضَ بَعْدَ ذَلِكَ دَحَاهَا
“Dan bumi sesudah itu dihamparkanNya.” (QS. An-Naazi’aat: 30)
Kata dahaaha ditafsirkan dengan dua ayat sesudahnya:
﴿أَخْرَجَ مِنْهَا مَآءَهَا وَمَرْعَاهَا * وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا﴾
“Ia memancarkan darinya mata airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhan, serta gunung-gunung dipancangkanNya dengan teguh.” (QS. An-Naazi’aat: 31-32)
2. Sunnah Rosul, yakni Al-Qur’an ditafsirkan dengan As-Sunnah, karena Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah muballigh (penyampai risalah) dari Allah Ta’ala, maka beliau adalah manusia yang paling mengetahui maksud-maksud yang terkandung dalam firman Allah Ta’ala. Diantara contoh penafsiran Al-Qur’an dengan As-Sunnah adalah sebagai berikut:
1). Firman Allah Ta’ala:
﴿لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ﴾
Bagi orang-orang yang berbuat baik ada pahala yang terbaik (Surga) dan tambahannya. (QS. Yunus: 26)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menafsirkan kata ziyaadah (tambahan) dengan: “Melihat wajah Allah Ta’ala,” sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim secara jelas dari hadits Abu Musa dan Ubay bin Ka’ab, dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari hadits Ka’ab bin ‘Ujrah, dan dalam Shahih Muslim dari Shuhaib bin Sinan dari Nabi berkata:
«فَيَكْشِفُ الحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيئًا أَحَبَّ إِلَيهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ»
“Maka disingkapkanlah hijab, maka tidaklah mereka diberi sesuatu yang lebih mereka cintai daripada melihat Rabb mereka ‘Azza wa Jalla,” kemudian beliau membaca ayat ini:
﴿لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ﴾
“Bagi orang-orang yang berbuat baik ada pahala yang terbaik (Surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus [11]: 26)
2). Firman Allah Ta’ala:
﴿وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّن قُوَّةٍ﴾
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka quwwah (kekuatan) apa saja yang kamu sanggupi.” (QS. Al-Anfaal: 60)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menafsirkan kata quwwah (kekuatan) dengan “melempar panah”. Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu.
3. Ucapan Shahabat Radhiyallahu ‘Anhum, yakni menafsirkan Al-Qur’an dengan perkataan Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum, terutama kalangan Sahabat yang menguasai tafsir, karena Al-Qur’an turun dengan bahasa mereka dan pada zaman mereka, karena merekalah generasi –setelah Nabi– yang paling jujur dalam mencari kebenaran, paling selamat dari hawa nafsu, dan paling bersih dari penyimpangan-penyimpangan yang dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala. Diantara contoh penafsiran Al-Qur’an dengan ucapan Sahabat adalah sebagai berikut:
﴿وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ﴾
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan. (QS. Al-Maidah: 6)
Tersebut dalam riwayat yang shahih dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa beliau menafsirkan mulamasah (menyentuh wanita) dengan jima’ (bersetubuh).
4. Ucapan Pemuka Tabi’in, yakni menafsirkan Al-Qur’an dengan ucapan para pemuka Tabi’in yang konsisten dalam penafsiran mereka atas ayat-ayat Al-Qur’an yang selalu merujuk kepada para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Karena Tabi’in adalah sebaik-baik manusia setelah para Sahabat dan paling selamat dari hawa nafsu daripada generasi sesudahnya, dan bahasa Arab belum banyak berubah pada masa mereka, sehingga mereka adalah orang-orang yang lebih dekat kepada kebenaran dalam memahami Al-Qur’an daripada generasi sesudahnya. Berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ Fatawaa, “Apabila mereka (para Tabi’in) bersepakat atas sesuatu, maka tidak diragukan akan keberadaannya sebagai hujjah. Akan tetapi jika mereka berselisih, maka perkataan sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas sebagian yang lain dan tidak pula menjadi hujjah atas orang-orang setelah mereka. Maka hal tersebut dikembalikan kepada bahasa Al-Qur’an atau Sunnah atau keumuman bahasa Arab atau perkataan Sahabat tentang hal itu. Beliau juga berkata,Siapa yang menyimpang dari madzhab-madzhab para Sahabat dan para Tabi’in serta tafsir mereka, maka dia telah berbuat kesalahan dalam hal tersebut. Bahkan dia bisa menjadi mubtadi’ (ahli bid’ah). Jika dia adalah orang yang berijtihad (mujtahid), maka diampuni kesalahan-kesalahannya. Kemudian beliau berkata,Maka barangsiapa yang menyelisihi perkataan mereka dan menafsirkan Al-Qur’an berbeda dengan tafsir mereka, maka dia telah berbuat kesalahan dalam hal dalil dan madlul (makna).
5. Pemaknaan kalimat dari tinjauan syar’i atau lughowi sesuai dengan kesesuaian makna dalam kalimat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
﴿إِنَّآ أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ أَرَاكَ اللَّهُ﴾
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa-apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” (QS. An-Nisaa’: 105)
Dan firman Allah Ta’ala:
﴿إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Az-Zukhruf: 3)
Dan firman Allah Ta’ala:
﴿وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيّنَ لَهُمْ﴾
“Tidakkah Kami mengutus seorang Rosul pun melainkan dengan bahasa kaumnya supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)
Apabila makna syar’i dan makna lughowi (bahasa) berbeda, maka yang diambil adalah makna syar’i, karena Al-Qur’an diturunkan untuk menjelaskan syari’at, bukan untuk menjelaskan bahasa, kecuali jika terdapat dalil yang lebih menguatkan makna lughowi, maka yang dipakai adalah makna lughowi tersebut. Contoh ayat yang mengandung perbedaan makna syar’i dan makna lughowi, kemudian didahulukan makna syar’i antara lain:
Firman Allah Ta’ala tentang orang-orang munafik:
﴿وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَداً﴾
“Dan janganlah kamu sekali-kali mensholati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka.” (QS. At-Taubah: 84)
Makna sholat secara bahasa berarti doa, dan secara syar’i makna sholat disini adalah berdiri di hadapan orang yang meninggal dunia untuk mendoakannya dengan syarat dan rukun tertentu (sholat jenazah). Maka didahulukanlah makna syar’i, karena maksud dari pembicara adalah apa yang dipahami oleh yang diajak bicara. Adapun larangan mendoakan mereka secara muthlaq, maka berasal dari dalil yang lainnya.
Contoh lain dari ayat yang di dalamnya mengandung perbedaan makna syar’i dan makna lughowi, kemudian didahulukan makna lughowi karena ada dalil yang menguatkan, adalah firman Allah Ta’ala:
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan sholatlah (berdoalah) untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Yang dimaksud dengan sholat di sini adalah doa, dengan dalil apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Abi ‘Aufa, dia berkata, “Apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dikirimi shadaqah dari suatu kaum, beliau mendoakan mereka. Bapakku mendatangi beliau dengan membawa shadaqah, kemudian beliau berdoa:
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَي»
‘Ya Allah, berikanlah sholat (keselamatan) atas keluarga Abu ‘Aufa.’”
Dan contoh ayat yang mengandung kecocokan makna syar’i dan makna lughowi banyak sekali, seperti السَّمَآءُ (langit), الأَرْضُ (bumi), الصِّدْقُ (kejujuran), اْلكَذِبُ (kedustaan), الحَجَرُ (batu), dan الإنْسَانُ (manusia).

3.    Perbedaan Yang Terjadi Di Dalam Tafsir Bil Ma`tsur

Perbedaan yang terjadi di dalam tafsir bil ma`tsur dapat dibagi menjadi 3 klasifikasi:
Pertama: Beda lafazh, bukan makna. Hal seperti ini tidak memiliki pengaruh terhadap makna ayat. Contohnya adalah firman Allah Ta’ala:
﴿وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ﴾
Dan Tuhanmnu telah qodhoo supaya kamu jangan menyembah selain Dia. (QS. Al-Isra`: 23)
Ibnu ‘Abbas berkata, “Makna qodhoo adalah amaro (memerintahkan).” Mujahid berkata, “Maknanya adalah aushoo (berwasiat).” Ar-Rabi’ bin Anas berkata, “Maknanya adalah aujaba (mewajibkan).” Penafsiran-penafsiran seperti ini maknanya sama atau mirip sehingga perbedaan tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap makna ayat.
Kedua: Beda lafazh dan makna, sementara ayat memang mengandung dua makna yang tidak saling bertentangan. Maka ayat dibawa kepada dua makna tersebut dan ditafsirkan dengan keduanya. Sinkronisasi terhadap perbedaan ini adalah bahwa masing-masing dari kedua pendapat tersebut hanya diketengahkan sebagai contoh/permisalan terhadap apa yang dimaksud ayat tersebut atau dalam rangka variasi saja. Contohnya adalah firman Allah Ta’ala:
﴿وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوِينَ وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ﴾
“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaithan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya.” (QS. Al-A’raf: 175-176)
Ibnu Mas’ud berkata, “Ia adalah seorang yang berasal dari kalangan Bani Israil.” Dari Ibnu ‘Abbas, ia mengatakan, “Ia adalah seorang laki-laki dari penduduk Yaman.” Menurut riwayat lain darinya, “Ia adalah seorang laki-laki dari penduduk Balqa`. Sinkronisasi terhadap pendapat-pendapat ini adalah dengan mengarahkan ayat kepada seluruh pendapat tersebut sebab ia bisa menerimanya (mencakupinya) tanpa menimbulkan pertentangan (kontradiksi) sehingga seakan masing-masing pendapat itu hanya diketengahkan sebagai contoh/permisalan. Contoh lainnya, firmanNya:
﴿وَكَأْسًا دِهَاقًا﴾
“Dan gelas-gelas yang dihaaqo.” (QS. An-Naba`: 34)
Ibnu ‘Abbas berkata, “Makna dihaaqo adalah penuh.” Mujahid berkata, “Maknanya adalah berurutan (teratur).” ‘Ikrimah berkata, “Maknanya adalah bening.” Pada hakikatnya, antara pendapat-pendapat ini tidak terdapat pertentangan sebab ayat tersebut mencakupi semuanya sehingga diarahkan kepada semuanya dan masing-masing pendapat merupakan jenis dari makna tersebut.
Ketiga: Beda lafazh dan makna, sementara ayat tidak dapat mencakup kedua makna tersebut secara bersama-sama karena terjadi kontradisi di antara keduanya. Karena itu, maknanya harus diarahkan kepada pendapat yang paling kuat dari keduanya, baik melalui petunjuk redaksinya atau lainnya. Contohnya adalah firman Allah Ta’ala:
﴿إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl:115)
Ibnu ‘Abbas berkata, “Makna baaghin (dengan tidak menganiaya): terhadap bangkai, sementara aadin (tidak pula melampaui batas): di dalam memakannya. Menurut riwayat yang lain, “Tidak membangkang (angkat senjata) terhadap Imam (pemimpin, penguasa) dan tidak berbuat maksiat di dalam safar.”
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama sebab dalil tidak mengarah kepada makna kedua dalam ayat tersebut.
Yang dimaksud dengan kehalalan hal-hal yang disebutkan di situ adalah melawan kondisi darurat (sehingga tidak diharamkan karena khawatir jiwa binasa-red).
Sedangkan di dalam kondisi membangkang terhadap imam (pemimpin), dalam kondisi safar yang diharamkan dan sebagainya; tetap berlaku (diharamkan bangkai).
Contoh lainnya adalah firmanNya:
﴿وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ﴾
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur (jimak) dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh orang memegang ikatan nikah.” (QS. Al-Baqoroh: 237)[2]
‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan, “Makna orang memegang ikatan nikah adalah suami.” Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “Maknanya adalah wali.”
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama (suami) sebab maknanya menunjukkan ke arah itu, juga karena telah diriwayatkan sebuah hadits dari Nabi mengenainya.

4.    Penerjemahan Al-Qur'an

Terjemah secara bahasa, dipakai untuk beberapa arti yang semuanya kembali kepada arti menjelaskan. Dan secara istilah, terjemah adalah mengungkapkan perkataan dengan bahasa lain. Terjemah Al-Qur’an adalah mengungkapkan makna-makna Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa lain.
Terjemah ada dua macam, yaitu:
Pertama: terjemah harfiyah, yaitu menerjemahkan kata per kata. Kedua: terjemah maknawiyah atau tafsiriyah, yaitu mengungkapkan makna perkataan atau kalimat dengan menggunakan bahasa lain tanpa memperhatikan (terikat) mufrodat (kosa-kata) dan susunan kalimatnya.
Contohnya adalah firman Allah yang berbunyi:
﴿إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya).” (QS. Az-Zukhruf [43]: 3)
Maka terjemahan harfiyahnya adalah dengan cara menerjemahkan kata perkata di dalam ayat ini, menjadi إِنَّا, kemudian جَعَلْنَاهُ, kemudian قُرْآناً, kemudian عَرَبِيّاً, dan seterusnya.
Adapun terjemah maknawiyyahnya adalah dengan menerjemahkan makna ayat secara keseluruhan tanpa memperhatikan arti tiap kata dan susunannya. Penerjemahan semacam ini lebih dekat kepada makna tafsir ijmali (umum).

Hukum Terjemah Al-Qur’an

Menurut jumhur ulama terjemah Al-Qur’an secara harfiyah adalah sesuatu yang mustahil secara kenyataan dan haram secara syar’i. Sebab, dalam metode menerjemahkan disyaratkan beberapa syarat yang tidak bisa terpenuhi dengan terjemah harfiyyah, diantaranya:
(1)   Harus ada kesesuaian antara kosa-kata bahasa asli dengan bahasa terjemahan.
(2)   Harus ada kesesuaian antar perangkat-perangkat makna antara bahasa yang akan diterjemahkan (bahasa aslinya) dengan bahasa terjemahannya.
(3)  Harus adanya kemiripan antara bahasa asli dengan bahasa terjemahan dalam hal susunan kata dalam susunan kalimat, sifat, dan idhofah (gabungan kata). Berkata sebagian ulama: “Terjemah harfiyah ini dapat diterapkan pada sebagian ayat atau semisalnya. Akan tetapi meski demikian tetap diharamkan, karena terjemah harfiyah itu tidak mungkin dapat mengungkapkan makna secara sempurna dan tidak bisa memberi pengaruh jiwa seperti pengaruh Al-Qur’an yang jelas (yang berbahasa Arab), dan tidak ada hal yang mendesak untuk menggunakan terjemah secara harfiyah, karena sudah cukup dengan terjemah secara maknawiyah.
Berdasarkan uraian di atas, meskipun dirasa memungkinkan menggunakan terjemah harfiyah pada sebagian kata, namun hal itu tetap juga terlarang secara syar’i, kecuali untuk menerjemahkan suatu kata yang khusus dengan bahasa orang yang diajak bicara supaya dia memahaminya, tanpa menerjemahkan seluruh susunannya, maka hal ini diperbolehkan.
Adapun menerjemahkan Al-Qur’an secara maknawiyah, maka hal itu diperbolehkan, karena tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam hal tersebut. Dan terkadang hal itu justru menjadi wajib ketika menjadi perantara untuk menyampaikan Al-Qur’an dan Islam kepada orang-orang yang tidak bisa berbahasa Arab, karena menyampaikan hal itu adalah wajib, dan segala sesuatu yang tidak akan menjadi sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib hukumnya.
Akan tetapi kebolehan terjemah Al-Qur’an maknawiyah dengan beberapa syarat berikut:
1.       Tidak menjadikan terjemahan maknawiyah tersebut sebagai pengganti dari Al-Qur’an, sehingga merasa cukup dengan terjemah maknawiyah saja, tanpa merasa butuh lagi kepada Al-Qur’an. Oleh karena itu Al-Qur’an harus ditulis dengan bahasa Arab, kemudian meletakkan terjemahan tersebut di sampingnya, sehingga kedudukannya seperti tafsir bagi ayat Al-Qur’an.
2.       Orang yang menerjemahkan harus benar-benar menguasai kedua bahasa tersebut, yaitu bahasa asli dan bahasa terjemahan, dan apa yang dikehendaki dari kedua bahasa tersebut sesuai bentuk kalimat.
3.      Orang yang menerjemahkan harus benar-benar mengetahui makna-makna lafazh syar’i dalam Al-Qur’an. Terjemah Al-Qur’an tidak diterima kecuali dari orang-orang yang dapat dipercaya untuk melakukannya, yaitu seorang Muslim yang istiqomah di dalam agamanya.

5.    Para Ahli Tafsir Terkenal dari Kalangan Sahabat

Beberapa Sahabat dikenal sebagai ahli tafsir, di antaranya –sebagaimana yang disebutkan As-Suyuthi– adalah empat khalifah Islam: Abu Bakar Ash-Shiddiq, ‘Umar Bin Khattab, ‘Utsman Bin Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib. Hanya saja riwayat mengenai tiga orang pertama (selain ‘Ali) tidaklah terlalu banyak karena kesibukan mereka mengurusi pemerintahan (kekhalifahan), di samping masih belum diperlukan adanya riwayat mengenai hal itu karena begitu banyaknya kalangan para Sahabat yang memahami tafsir.
Di antara kalangan para Sahabat yang dikenal sebagai ahli tafsir juga adalah ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Abbas.
Berikut ini riwayat hidup singkat ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Abbas.

‘Ali bin Abi Thalib

Beliau adalah anak paman Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (sepupunya) dan suami dari putrinya, Fathimah, alias menantunya serta orang yang pertama-tama beriman dari kalangan keluarga dekatnya. Ia lebih dikenal dengan nama ini sedangkan Kun-yah (sapaan) nya adalah Abu Al-Hasan dan Abu Turob. Dilahirkan sepuluh tahun sebelum diutusnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Nabi, terdidik di pangkuan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mengikuti semua peperangan Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan pemegang panji di sebagian besar peperangan serta tidak pernah ketinggalan kecuali pada perang Tabuk karena diminta Nabi tinggal untuk menjaga keluarga beliau. Ketika itu, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:
«أَلاَ تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ مِنْ مُوسَى إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ نَبِيٌّ بَعْدِي»
“Tidakkah engkau rela kedudukanmu bagiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa? Hanya saja, tidak ada Nabi setelahku.”
Keutamaannya banyak sekali diriwayatkan, tidak seperti para Sahabat lainnya. Dua kelompok celaka karena salah dalam menyikapi Ali, yaitu: (1) kelompok An-Nawaashib yang menancapkan permusuhan terhadapnya dan berusaha menyembunyikan sama sekali keutamaannya, dab (2) kaum Rafidhah (Syiah) yang berlebih-lebihan –menurut klaim mereka- dalam mencintainya dan mengarang-ngarang keutamaan Ali yang tidak semestinya bahkan bila direnungi, justru banyak cacatnya (tidak benar).
Beliau Radhiyallahu ‘Anhu terkenal sebagai seorang yang pemberani dan pintar, berilmu dan suci hatinya. Maka, tidak heran bila ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu berharap agar jangan sampai menghadapi permasalahan pelik tanpa melibatkan Abu Hasan. Para Ahli Nahwu mengungkapkannya dengan istilah, “Masalah yang tanpa Abu Hasannya.”
Diriwayatkan dari ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya dia pernah berkata:
سَلُونِي سَلُونِي وَسَلُونِي عَنْ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى، فَوَاللَّهِ مَا مِنْ آيَةٍ إِلَّا وَأَنَا أَعْلَمُ أُنْزِلَتْ بِلَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ.
“Tanyakan kepadaku, tanyakan kepadaku, tanyakan kepadaku tentang Kitabullah. Demi Allah, tidak satu ayat pun kecuali aku mengetahui apakah diturunkan pada malam atau siang hari.”
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Bila ada riwayat dari periwayat yang dapat dipercaya yang meriwayatkan dari ‘Ali, maka kami tidak akan mengambil yang lainnya.” Diriwayatkan juga darinya (Ibnu ‘Abbas) bahwasanya dia berkata, “Apa yang aku ambil dari tafsir Al-Qur’an, maka pastilah ia dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ia salah seorang dari anggota dewan syuro yang dinominasikan ‘Umar guna menunjuk khalifah. ‘Abdurrahman menawarkan jabatan itu kepadanya namun ia menolaknya kecuali dengan syarat-syarat yang sebagiannya tidak dapat diterimanya, kemudian dia (‘Abdurrahman bin ‘Auf) membai’at ‘Utsman, kemudian ‘Ali dan orang-orang pun membai’atnya. Sepeninggal ‘Utsman, Ali dibai’at untuk menjabat sebagai khalifah hingga terbunuh sebagai syahid di Kufah pada malam 17 Ramadlan tahun 40 H.

‘Abdullah bin Mas’ud

Beliau adalah ‘Abdullah bin Mas’ud bin Ghafil Al-Hadzali sedangkan ibunya Ummu ‘Abd yang terkadang nasab beliau dinisbatkan kepadanya.[3] Ia merupakan salah seorang dari orang-orang yang masuk Islam terdahulu, berhijrah dua kali dan ikut serta dalam perang Badar dan peperangan setelahnya. Ia mengambil Al-Qur’an dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebanyak tujuh puluh-an surat. Pada permulaan Islam, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkata kepadanya:
«إِنَّكَ لَغُلَامٌ مُعَلِّمٌ»
“Sesungguhnya engkau adalah si anak yang (berpredikat) pengajar.” (HR. Ahmad no. 462)
Beliau juga bersabda:
«مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ القُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ فَلْيَقْرَأْهُ عَلَى قِرَاءَةِ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ»
“Barangsiapa yang ingin membaca Al-Qur’an dalam kondisi masih segar sebagaimana diturunkan, maka bacalah sesuai bacaan Ibnu Ummu ‘Abd.” (HR. Ibnu Majah no. 138)
Di dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Para Sahabat Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengetahui bahwa aku adalah orang yang paling mengetahui mengenai Kitabullah di kalangan mereka.” Dalam momen yang lain, ia berkata, “Demi Allah yang tiada tuhan yang berhak disembah selainNya, tidaklah satu surat pun dari Kitabullah yang diturunkan melainkan aku mengetahui di mana ia diturunkan, dan tidaklah satu ayat dari Kitabullah yang diturunkan melainkan aku mengetahui pada siapa ia turun. Seandainya aku mengetahui ada seseorang yang lebih mengetahui dariku mengenai Kitabullah yang bisa dicapai dengan onta (kendaraan), maka pasti aku akan berangkat ke sana.” Ia termasuk Orang yang mengabdi kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang memasangkan kedua sandalnya, mengambilkan air untuk wudhunya dan mengambilkan bantal untuk tidurnya. Sampai-sampai Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Saat aku datang bersama saudaraku dari Yaman, kami tinggal beberapa waktu di Madinah. Dalam masa itu, kami menyangka ‘Abdullah sebagai anggota keluarga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena kami melihat betapa seringnya ia dan ibunya menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dia begitu lama mendampingi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hingga membuatnya begitu terpengaruh dengan petunjuk beliau. Hudzaifah berkata mengenainya, “Aku tidak mengenal seorang pun yang lebih dekat petunjuk dan sifatnya dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selain Ibnu Ummu ‘Abd (Ibnu Mas’ud).”
Ia pernah diutus ‘Umar bin Al-Khaththab ke Kufah untuk mengajarkan urusan agama kepada penduduknya dan mengutus ‘Ammar bin Yasir sebagai Amirnya. ‘Umar mengomentari, “Sesungguhnya keduanya termasuk orang-orang cerdas di kalangan Sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena itu ikutilah mereka berdua.” Kemudian ‘Utsman mengangkatnya jadi Amir di Kufah, lalu mencopotnya dan memeritahkannya agar kembali ke Madinah. Di Madinah ia wafat pada tahun 32 H dan dikuburkan di pekuburan Baqi’ dalam usia 70-an tahun.

‘Abdullah bin ‘Abbas

Dia adalah anak paman (sepupu) Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lahir tiga tahun sebelum hijrah. Dia hidup bersama Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mendampinginya karena ia adalah anak pamannya (sepupunya), sedangkan bibinya, Maimunah, merupakan istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Rosulullah pernah merengkuhnya ke dada beliau seraya berdoa, “Ya Allah, ajarilah ia Al-Hikmah.” Dalam suatu riwayat disebutkan, Al-Kitab (Al-Qur’an).” Beliau juga mendoakannya ketika menyiapkan air wudhu untuk beliau, “Ya Allah, anugerahilah pemahaman agama kepadanya.” Berkat doa yang diberkahi ini, ia kemudian benar-benar menjadi ‘tinta’ nya Umat (lautan ilmu) di dalam menyebarkan tafsir dan fiqih. Allah menganugrahinya taufiq giat mendapatkan ilmu dan bersungguh-sungguh di dalam menuntutnya serta bersabar di dalam menerimanya. Dengan begitu, ia meraih kedudukan yang tinggi sampai-sampai Amirul Mukminin, ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu mengundangnya ke majlis-majlisnya dan mengambil pendapatnya. Orang-orang Muhajirin berkata (kepada ‘Umar), “Tidakkah engkau undang anak-anak kami sebagaimana engkau undang Ibnu ‘Abbas?” Maka ia menjawab, “Dia itu pemuda yang menginjak dewasa, yang memiliki lisan yang banyak bertanya dan hati yang banyak akalnya.” Pada suatu hari, ‘Umar mengundang mereka, lalu tak berapa lama menghadirkan Ibnu ‘Abbas bersama mereka untuk memperlihatkan kepada mereka kebenaran langkahnya tersebut. ‘Umar berkata, “Apa pendapat kalian mengenai firman Allah, Bila telah datang pertolongan Allah dan Penaklukan...” (surat An-Nahsr hingga selesai). Maka, sebagian mereka berkata, “Kita diperintahkan agar memuji Allah dan meminta ampun kepadaNya bila kita menang.” Sebagian lagi hanya terdiam saja. Lalu, ‘Umar pun berkata kepada Ibnu ‘Abbas, “Apakah kamu juga berpendapat demikian?” Ia menjawab, “Tidak.” Lalu ‘Umar bertanya, “Kalau begitu, apa yang akan kamu katakan?” Ia menjawab, “Surat itu berkenaan dengan ajal Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di mana Allah membeitahukan kepadanya bila telah datang pertolonganNya dan penaklukan kota Mekkah, maka itulah tanda ajalmu (Yakni Rosulullah), karena itu sucikanlah Dia dengan memuji Rabbmu dan minta ampunlah kepadaNya karena Dia Maha Menerima taubat.” ‘Umar pun berkata, “Yang aku ketahui memang seperti yang engkau ketahui itu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Sebaik-baik Turjumaan Al-Qur’an (penerjemah) adalah Ibnu ‘Abbas. Andaikata ia seusia kami, niscaya tidak seorang pun dari kami yang menandinginya.” Padahal, Ibnu ‘Abbas hidup setelahnya (Ibnu Mas’ud) selama 36 tahun kemudian. Nah, bagaimana pendapat Anda mengenai ilmu yang diraihnya setelah itu? Ibnu ‘Umar pernah berkata kepada salah seorang yang bertanya mengenai suatu ayat kepadanya, “Berangkatlah menuju Ibnu ‘Abbas lalu tanyakanlah kepadanya sebab ia adalah sisa Sahabat yang masih hidup yang paling mengetahui wahyu yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” ‘Atha` berkata, “Aku tidak pernah melihat sekali pun ada suatu majlis yang lebih mulia dari majlis Ibnu ‘Abbas dari sisi fiqih, demikian juga yang paling agung dari sisi wibawanya. Sesungguhnya para ahli fiqih berada di sisinya, para ahli Qur’an berada di sisinya dan para ahli sya’ir juga berada di sisinya. Ia menimbakan untuk mereka semua dari lembah yang luas.” (maksudnya mengajarkan ilmu yang banyak-red) Abu Wa`il berkata, “Saat Ibnu ‘Abbas menjadi Amir haji atas perintah khalifah ‘Utsman, pernah ia berpidato kepada kami dengan membuka surat An-Nur; ia membaca dan menafsirkannya. Selama ia begitu, aku pun bertutur pada diriku, ‘Aku tidak pernah melihat atau pun mendengar ucapan seseorang sepertinya. Andaikata didengar oleh orang-orang Persia, Romawi dan Turki, pastilah mereka semua masuk Islam.” Saat ia diangkat jadi amir haji tersebut oleh khalifah ‘Utsman itu adalah tahun 35 H, lalu diangkat jadi penguasa di Bashrah oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib namun tatkala ia (‘Ali) meninggal karena terbunuh, ia pulang ke Hijaz (kawasan Makkah-Madinah), dan bermukim di Makkah kemudian keluar dari sana menuju Tha`if dan wafat di sana pada tahun 68 H dalam usia 71 tahun.

6.    Ahli Tafsir yang Terkenal dari Kalangan Tabi’in

Ahli Tafsir yang terkenal dari kalangan Tabi’in begitu banyak, diantaranya:
(1)   Penduduk Makkah, mereka adalah pengikut Abdullah bin Abbas, seperti Mujahid, Ikrimah, dan Atho bin Abi Robah.
(2)   Penduduk Madinah, mereka adalah pengikut Ubay bin Kaab, seperti Zaid bin Aslam, Abul Aliyah, dan Muhammad bin Kaab Al-Qurozhi.
(3)  Penduduk Kufah, mereka adalah pengikut Abdullah bin Mas’ud seperti Qotadah, Alqomah, dan Asy-Sya’bi.
Kita sebutkan biografi dua tokoh dari mereka yaitu Mujahid dan Qotadah.

Mujahid

Dia bernama lengkap Mujahid bin Jabr Al-Makki budak yang dimerdekakan As-Saib bin Abi Saib Al-Makhzumi. Lahir pada tahun 21 H. Mengambil Tafsir dari Ibnu Abbas. Ibnu Ishaq meriwayatkan darinya bahwa Mujahid berkata:
عَرَضْتُ المُصْحَفَ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ ثَلَاثَ عَرَضَاتٍ مِنْ فَاتِحَتِهِ إِلَى خَاتِمَتِهِ أُوقِفُهُ عِنْدَ كُلِّ آيَةٍ وَأَسْأَلُهُ عَنْهَا
“Aku pernah memaparkan mushaf kepada Ibnu Abbas tiga kali dari awal Surat hingga akhir, dan aku berhenti di setiap ayat dan bertanya kepadanya.”
Sufyan Ats-Tsauri berkata: “Jika datang Tafsir dari Mujahid maka itu sudah mencukupimu.
Asy-Syafii dan Al-Bukhari memegang teguh tafsirnya, dan Al-Bukhari menjadikannya nukilan terbanyak dalam kitab Shahihnya.
Adz-Dzahabi berkata di akhir biografi Mujahid, “Umat telah sepakat akan keimaman Mujahid dan berhujjah dengannya. Dia wafat di Makkah ketika sujud tahun 104 H dalam usia 83 tahun.”

Qotadah

Dia bernama lengkap Qotadah bin Du’amah As-Sadusi Al-Bashri dilahirkan buta pada tahun 61 H. Dia bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu dan memiliki kekuatan hafalan yang luar biasa hingga ia sendiri berkata, “Aku tidak pernah sekalipun berkata kepada ahli hadits: tolong ulangi untukku. Kedua telingaku tidaklah mendengar apapun melainkan pasti dihafal qolbuku.”
Imam Ahmad menyebutnya panjang lebar dan menyebar ilmunya, fiqihnya, dan pengetahuannya dalam khilaf dan Tafsir, juga mensifatinya dengan hafalan dan fiqih yang mendalam. Tidak mendengar apapun melaikan dia hafal. Dia wafat di Washith tahun 117 H dalam usia 56 tahun.

7.    Muhkam dan Mutasyabih

Berdasarkan muhkam dan mutasyabih[4], Al-Qur’an dibagi menjadi tiga jenis:
Jenis pertama: muhkam umum, yaitu semua isi Al-Qur’an adalah muhkam, seperti firman Allah:
﴿كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ﴾
“Kitab yang muhkam ayat-ayatnya, kemudian diperinci dari sisi yang Mahabijaksana dan Maha Mengetahui.” (QS. Hud [11]: 1)
﴿الر تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ﴾
“Alif, lam, roo. Itulah ayat-ayat Al-Kitab yang muhkam.” (QS. Yunus [10]: 1)
﴿وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ﴾
“Sesungguhnya ia di Ummul Kitab (Lauhul Mahfuzh) di sisi kami benar-benar tinggi dan muhkam.” (QS. Az-Zukhruf: 4)
Makna muhkam di sini adalah kokoh dan indah lafazh dan maknanya dalam puncak kefasihan dan balaghoh. Kabar-kabar di dalamnya benar lagi bermanfaat, tanpa ada kedustaan, tanpa ada pertentangan, tanpa ucapan sia-sia yang tidak ada kebaikannya, sementara hukum-hukumnya seluruhnya adil, tanpa ada kezhaliman dan hukum yang rendah.
Jenis kedua: mutasyabih umum, yaitu semua isi Al-Qur’an mutasyabih, seperti firman Allah:
﴿اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُتَشَابِهاً مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ﴾
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang mutasyabih lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah.” (QS. Az-Zumar [39]: 23)
Makna mutasyabih (serupa) di sini adalah masing-masing isi Al-Qur’an serupa satu sama lain dalam kesempurnaan, keindahan, dan tujuan yang mulia.
﴿وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافًا كَثِيرًا﴾
“Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa [4]: 82)
Jenis ketiga: muhkam khusus di sebagian dan mutasyabih khusus di sebagian, seperti firman Allah:
﴿هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ﴾
“Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari isi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imron [3]: 7)
Makna muhkam di sini adalah makna ayat begitu jelas tanpa tersamar, seperti firman Allah:
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا﴾
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurot [49]: 13)
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 21)
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ﴾
“Allah menghalalkan jual-beli.” (QS. Al-Baqaroh: 275)
﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ﴾
“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Contoh-contoh lainnya begitu banyak.
Adapun makna mutasyabih di sini adalah tersamarnya makna ayat sehingga ia membayangkan apa yang tidak pantas bagi Allah, KitabNya, RosulNya, tetapi orang yang dalam ilmunya mampu memahaminya, berbeda dengannya.
Contoh yang berkaitan dengan Allah, seseorang salah memahami firman Allah:
﴿بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ﴾
“Bahkan kedua TanganNya terbentang.” (QS. Al-Maidah [5]: 64) dengan memahami Tangan Allah mirip tangan makhluk.
Contoh yang berkaitan dengan Kitabullah, ia memahami ada pertentangan di Al-Qur’an sehingga ia mendustakan sebagai ayat, seperti firman Allah:
﴿مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ﴾
“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa [4]: 79)
Dengan firman Allah:
﴿وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ﴾
“Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: ‘Ini adalah dari sisi Allah,’ dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: ‘Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad).’ Katakanlah: ‘Semuanya (datang) dari sisi Allah. (QS. An-Nisa [4]: 79)
Contoh yang berkaitan dengan RosulNya, seseorang salah paham dalam firman Allah:
﴿فَإِنْ كُنْتَ فِي شَكٍّ مِمَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ فَاسْأَلِ الَّذِينَ يَقْرَأُونَ الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكَ لَقَدْ جَاءَكَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ﴾
“Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca Kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.” (QS. Yunus [10]: 94)
Yang nampak dari ayat bahwa awalnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ragu terhadap wahyu yang diturunkan kepadanya.

Perbedaan Sikap Orang yang dalam ilmunya dan Orang yang Menyimpang dalam Ayat Mutasyabih

Sikap kedua kelompok ini sudah dijelaskan Allah. Tentang kelompok yang menyimpang, Allah berfirman:
﴿فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ﴾
“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya.”
Tentang kelompok yang dalam ilmunya, Allah berfirman:
﴿وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا﴾
“Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari isi Tuhan kami.”
Orang-orang yang menyimpang menjadikan ayat-ayat mutasyabihat sebagai sarana menghujat Al-Qur’an, menimbulkan fitnah di tengah manusia, dan mentakwil maknanya bukan menurut apa yang dikehendaki Allah, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.
Adapun orang-orang yang dalam ilmunya, mereka beriman bahwa semua yang datang di Kitabullah adalah benar tanpa ada pertentangan, karena semuanya berasal dari Allah.
﴿وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً﴾
“Kalau kiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa [4]: 82)
Dan apa yang nampak mutasyabih maka dikembalikan kepada muhkam sehingga menjadi muhkam.
Di contoh pertama, mereka berkata: Allah memiliki dua Tangan hakiki sesuai dengan keagungan dan kemuliaanNya, tidak serupa tangan-tangan makhluk, sebagaimana ia memiliki Dzat yang tidak serupa dengan dzat makhluk. Sebab, Allah berfirman:
﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾
“Tidak ada apapun yang serupa denganNya dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuro [42]: 11)
Mereka mengatakan dalam contoh kedua: Kebaikan dan keburukan keduanya terjadi dengan takdir Allah, tetapi kebaikan sebabnya adalah karunia Allah, sementara keburukan sebabnya adalah perbuatan hamba, seperti dalam firman Allah:
﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾
“Musibah apapun yang menimpamu maka itu karena ulah tangan (dosa) kalian, dan Dia mengampuni banyak (dosa).” (QS. Shuro [42]: 30)
Disandarkannya keburukan kepada hamba adalah menyandarkan sesuatu kepada sebabnya, bukan menyandarkan kepada Pencipta takdir. Adapun penyandaran kebaikan dan keburukan kepada Allah adalah penyandaran sesuatu kepada pecipta takdir. Dari sini, hilanglah kesalahpahaman dalam memahami dua ayat yang nampak bertentangan tersebut.
Mereka berkata dalam contoh ketiga: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak ragu sedikitpun terhadap apa yang diwahyukan kepadanya, bahkan beliau orang yang paling berilmu di antara manusia, dan paling kuat yakinnya. Allah berfirman dalam ayat yang sama:
﴿قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي شَكٍّ مِنْ دِينِي فَلا أَعْبُدُ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ﴾
“Katakanlah: ‘Hai manusia, jika kamu masih dalam keragu-raguan tentang agamaku, maka (ketahuilah) aku tidak menyembah yang kamu sembah selain Allah, tetapi aku menyembah Allah yang akan mematikan kamu dan aku telah diperintah supaya termasuk orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus [10]: 104)
Maknanya, jika kamu ragu terhadapNya, aku tetap yakin, oleh karena itu aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah selainNya, bahkan aku mengingkarinya, dan hanya menyembah Allah.
Firman Allah, “Jika kamu ragu terhadap apa yang Kami wahyukan kepadamu,” tidak melazimkan sifat ragu disematkan kepada Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tidakkah kamu melihat firman Allah:
﴿قُلْ إِنْ كَانَ لِلرَّحْمَنِ وَلَدٌ فَأَنَا أَوَّلُ الْعَابِدِينَ﴾
“Katakanlah: Jika Ar-Rohman memiliki anak maka aku menjadi orang pertama yang menyembahnya.” (QS. Az-Zukhruf [43]: 81)
Apakah ayat ini melazimkan Allah memiliki anak atau memang sudah punya? Sekali-kali tidak, dan tidak patut bagi Allah, sebagaiman firmanNya:
﴿وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَداً * إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَنِ عَبْداً﴾
“Tidak patut bagi Ar-Rohman mengambil anak. Setiap yang di langit dan bumi pasti mendatangi Ar-Rohman sebagai hamba.” (QS. Maryam [19]: 92-93)
Firman Allah, “Dan jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu,” tidak melazimkan keraguan terjadi pada Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena larangan kepada sesuatu terkadang ditujukan kepada pihak yang tidak malakukannya, seperti firman Allah:
﴿وَلَا يَصُدُّنَّكَ عَنْ آيَاتِ اللَّهِ بَعْدَ إِذْ أُنْزِلَتْ إِلَيْكَ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ وَلا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴾
“Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. Al-Qoshos [28]: 87)
Sudah diketahui bahwa mereka tidak menghalangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari menyampaikan ayat-ayat Allah, dan tidak pula beliau terjatuh kepada kesyirikan. Tujuan larangan yang ditunjukan kepada pihak yang tidak melakukannya adalah untuk mencela orang yang melakukannya dan memperingatkan manusia dari keburukan mereka. Dari sini, maka hilanglah kesamaran dan sangkaan yang tidak layak ditujukan kepada Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Jenis Mutasyabih di Al-Qur’an

Mutasyabih di Al-Qur’an ada dua jenis:
Pertama: hakiki, yaitu apa yang tidak diketahui hakikatnya oleh seorang pun, seperti hakikat sifat Allah Azza wa Jalla. Meskipun kita mengetahui makna sifat-sifat ini, tetapi kita tidak mengetahui hakikatnya dan kaifiyahnya, karena Allah berfirman:
﴿وَلَا يُحِيطُونَ بِهِ عِلْماً﴾
 “Dan mereka tidak bisa menjangkauNya.” (QS. Thoha [20]: 110)
Dan firman Allah:
﴿لَا تُدْرِكُهُ الْأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ﴾
“Pandangan-pandangan tidak bisa menjangkauNya dan Dia menjangkau semua pandangan, dan Dia Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am [6]: 103)
Ketika Imam Malik ditanya tentang firman Allah, “Ar-Rohman tinggi di atas Arsy,” bagaimana tingginya Allah? Maka beliau menjawab:
الِاسْتِوَاءُ غَيْرُ مَجْهُولٍ، وَالكَيْفُ غَيْرُ مَعْقُولٍ، وَالإِيْمَانُ بِهِ وَاجِبٌ، وَالسُّؤَالُ عَنْهُ بِدْعَةٌ.
“Istiwa (tinggi/bersemayam) sudah maklum, kaifiyahnya tidak diketahui, iman kepadanya wajib, dan bertanya tentangnya adalah bid’ah.”
Jenis ini tidak boleh ditanyakan tentang hakikatnya karena tidak mampunya akal menjangkaunya.
Jenis kedua: nisbi, yaitu apa yang tersamar bagi sebagian orang tetapi bukan sebagian yang lain. Perkara tersebut menjadi jelas bagi orang-orang yang mendalam ilmunya, bukan selainnya. Jenis ini boleh ditanyakan untuk memperjelas perkaranya, karena memungkinkannya dijangkau. Tidak ditemukan di Al-Qur’an sesuatu yang tidak jelas maknanya bagi manusia. Allah berfirman:
﴿هَذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ﴾
“Ini adalah bayan (jelas) bagi manusia, sebagai petunjuk dan nasihat bagi orang-orang bertakwa.” (QS. Ali Imron [3]: 138)
﴿وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ﴾
“Dan sungguh Kami telah menurunkan Al-Kitab kepadamu yang jelas bagi segala sesuatu.” (QS. An-Nahl [16]: 89)
﴿فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ * ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ﴾
“Apabila Kami membacakannya kepadamu maka ikutilah bacaan tersebut. Kemudian menjadi tanggungan Kami menjelaskannya.” (QS. Al-Qiyamah: 18)
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمْ بُرْهَانٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُوراً مُبِيناً﴾
“Wahai manusia, telah datang kepada kalian burhan dari Rabb kalian dan Kami turunkan kepada kalian cahaya yang jelas.” (QS. An-Nisa [4]: 174)
Contoh jenis ini begitu banyak, di antaranya:
﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ﴾
“Tidak ada apapun yang serupa denganNya.” (QS. Asy-Syuro [42]: 11)
Dimana ayat ini tersamar bagi ahli ta’thil[5], mereka memahami dari ayat itu ditiadakannya sifat dari Allah Ta’ala karena mereka menyangka jika menetapkannya berarti mengharuskan menyerupakan Allah. Mereka berpaling dari banyak ayat yang menunjukkan penetapan sifat, dan menetapkan asal makna tidak mengharuskan menyerupakannya.
Contohnya lagi adalah firman Allah:
﴿وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً﴾
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa [4]: 93)
Dimana ayat ini tersamar bagi kaum Wa’idiyah, mereka memahami bahwa orang yang membunuh Mukmin dengan sengaja akan kekal di Neraka selamanya dan mereka menerapkan konsep ini kepada semua pelaku dosa besar. Mereka berpaling dari ayat-ayat yang menunjukkan bahwa setiap dosa yang dibawah syirik berada di bawah kehendak Allah.
Contoh lainnya adalah firman Allah:
﴿أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّ ذَلِكَ فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ﴾
“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Yang demikian itu terdapat dalam sebuah Kitab (Lauhul Mahfuz) Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj [22]: 70)
Ayat ini tersamar bagi kaum Jabariyah, di mana mereka memahami bahwa hamba dipaksa dalam berbuat, dan menyangka bahwa ia tidak memiliki kehendak dan kemampuan, dan mereka berpaling dari ayat-ayat yang menunjukkan bahwa hamba memiliki kehendak dan kemampuan, dan bahwasanya perbuatan hamba ada dua, ikhtiyari dan bukan ikhtiyari.
Adapun orang-orang yang mendalam ilmunya adalah orang-orang yang berakal, mereka tahu bagaimana mengeluarkan ayat-ayat mutasyabih ini kepada makna yang dikaitkan dengan ayat lainnya sehingga semua isi Al-Qur’an menjadi muhkam, tidak lagi mutasyabih.

Hikmah Beragamnya Al-Qur’an dalam Muhkam dan Mutasyabih

Seandainya seluruh isi Al-Qur’an muhkam, tentu hilang hikmah ujian berupa membenarkan dan mengamalkannya karena maknanya sudah jelas, tidak adanya celah menyimpangkan maknanya, mencari-cari  fitnah dan mencari-cari takwil.
Sebaliknya, seandainya seluruh isi Al-Qur’an mutasyabih, tentu hilang keberadaanya sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, tidak memungkinkan diamalkan dan dibangunnya akidah shahih di atasnya.
Akan tetapi, dengan hikmahNya, dijadikannya sebagian Al-Qur’an muhkam yang menjadi rujukan mutasyabih, dan ayat lainnya mutasyabih sebagai ujian bagi para hamba, agar nampak siapa yang jujur imannya dari yang menyimpang qolbunya. Sebab, orang yang jujur dalam keimanan akan mengetahui bahwa seluruh Al-Qur’an berasal dari sisi Allah, dan segala yang dari Allah adalah haq, dan tidak pantas ada kebatilan atau pertentangan, berdasarkan firmanNya:
﴿لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ﴾
“Tidak datang kepadanya kebatilan dari depan maupun belakangnya, diturunkan dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat [41]: 42)
﴿لَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافاً كَثِيراً﴾
Adapun orang-orang yang di qolbunya ada zaigh (penyakit), mereka mengambil mutasyabih sebagai jalan untuk menyimpangkan ayat muhkam, dan mengikuti hawa nafsu untuk membuat ragu kabar-kabar dan angkuh terhadap yang muhkam. Oleh karena itu, kamu mendapati kebanyakan para penyimpang dalam akidah dan amal, mereka berhujjah dengan ayat-ayat mutasyabih tersebut.

8.    Kesan Bertentangan dalam Al-Qur’an

Pertentangan dalam Al-Qur’an, maksudnya dua ayat yang terkesan saling bertolak-belakang dimana masing-masing madlul (yang terpahami dari ayat) saling bertolak, seperti salah satunya menetapkan sementara yang satunya lagi menafikan.
Mustahil terjadi pertentangan madlul di antara dua ayat, karena akan berakibat ada ayat yang dusta (keliru), dan ini mustahil terjadi pada kabar-kabar dari Allah. Allah berfirman:
﴿وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثاً﴾
“Siapakah yang lebih benar ucapannya melebihi Allah?” (QS. An-Nisa [4]: 87)
﴿وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلاً﴾
“Siapakah yang lebih benar ucapannya melebihi Allah?” (QS. An-Nisa [4]: 112)
Mustahil pula terjadi pertentangan di antara dua ayat secara hukum, karena ayat terakhir justru menghapus ayat pertama. Allah berfirman:
﴿مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا﴾
“Ayat yang Kami hapus atau Kami melupakannya (atasmu), niscaya Kami datangkan dengan yang lebih baik atau semisalnya.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 106)
Jika terjadi naskh (penghapusan hukum) maka hukum ayat yang datang di awal tidak lagi berlaku dan tidak bertentangan dengan ayat yang datang belakangan.
Jika kamu menyangka ada pertentangan maka lakukan jamak (penggabungan dua ayat sehingga menghasilkan kesimpulan). Jika kamu tidak mampu, maka kamu wajib tawaquf (berhenti) dan menyerahkan urusan itu kepada yang mengetahuinya.
Para ulama –semoga Allah merahmati mereka semua- telah menyebutkan banyak contoh ayat-ayat yang terkesan bertentangan lalu mereka menjelaskan jamak di antara ayat-ayat tersebut. Di antara kitab terbaik dalam tema ini yang pernah kuketahui adalah kitab Daf’u Iihaami Al-Idhthiroob ‘an Ayyil Kitaab (Bantahan Terhadap Sangkaan Ayat-Ayat yang Bertentangan) karya Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi Rahimahullah.
Di antara contohnya adalah firman Allah Ta’ala:
﴿هُدًى لِلْمُتَّقِينَ﴾
“Petunjuk bagi orang-orang bertakwa.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 2)
Dengan ayat:
﴿شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ﴾
“Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 185)
Hidayah (petunjuk) Al-Qur’an pada ayat pertama ditujukan khusus untuk orang-orang bertakwa, sementara pada ayat kedua ditujukan untuk semua manusia. Cara menjamaknya adalah yang dimaksud hidayah pada ayat pertama adalah hidayah taufiq (beramal), sementara hidayah pada ayat kedua adalah hidayah irsyad (ilmu).
Yang serupa dengan kasus di atas adalah firman Allah:
﴿إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ﴾
“Sesungguhnya kamu (Muhammad) tidak bisa memberi hidayah kepada siapa yang kamu cintai, tetapi Allah memberi hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Qoshos [28]: 56)
Dengan ayat:
﴿وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ﴾
“Kamu benar-benar memberi hidayah kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syuro [42]: 52)
Hidayah yang pertama adalah hidayah taufiq sementara hidayah pada ayat kedua adalah hidayah irsyad.
Di antara contoh lainnya adalah:
﴿شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ﴾
“Allah bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selainNya, begitu juga (bersaksi) para Malaikat dan orang-orang yang diberi ilmu.” (QS. Ali Imron [3]: 18)
﴿وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا اللَّه﴾
“Dan tidak ilah (yang berhak disembah) selain Allah.” (QS. Ali Imron [3]: 62)
Dengan firman Allah:
﴿فَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ الْمُعَذَّبِينَ﴾
“Janganlah kamu berdoa kepada ilah-ilah lain bersama Allah, yang menjadikan kamu termasuk orang-orang yang disiksa.” (QS. Asy-Syuara [26]: 213)
﴿فَمَا أَغْنَتْ عَنْهُمْ آلِهَتُهُمُ الَّتِي يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ لَمَّا جَاءَ أَمْرُ رَبِّكَ وَمَا زَادُوهُمْ غَيْرَ تَتْبِيبٍ﴾
“Karena itu tiadalah bermanfaat sedikit pun kepada mereka sembahan-sembahan yang mereka seru selain Allah, di waktu azab Tuhanmu datang. Dan ilah-ilah (sembahan-sembahan) itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali kebinasaan belaka.” (QS. Hud [11]: 101)
Pada dua ayat pertama meniadakan ilah-ilah selain Allah, sementara pada dua ayat terakhir menetapkan ilah-ilah selainNya.
Jamak di antara ayat-ayat itu adalah ilah khusus bagi Allah adalah ilah yang haq, dan adapun ilah-ilah yang ditetapkan selainNya adalah ilah-ilah yang bathil, berdasarkan firmanNya:
﴿ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ﴾
“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Hak dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj [22]: 62)
Di antara contoh lainnya adalah firman Allah:
﴿قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ﴾
“Katakanlah: sesungguhnya Allah tidak menyuruh berbuat kekejian.” (QS. Al-Araf [7]: 28)
Dengan ayat:
﴿وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيراً﴾
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra [17]: 16)
Pada ayat pertama, menafikan Allah memerintahkan kekejian, tetapi pada ayat kedua, nampak Allah memerintahkan sesuatu yang ada kefasikannya. Cara mengkompromikan keduanya adalah perintah pada ayat pertama berkaitan dengan perintah syar’i, yaitu Allah tidak memerintahkan kekejian secara syariat, berdasarkan firmanNya:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl [16]: 90)
Sementara perintah pada ayat kedua terkait perintah kauni, yakni Allah memerintah secara kauni (hukum alam) dengan kehendakNya sesuai hikmah yang terkandung, berdasarkan firman Allah:
﴿إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئاً أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ﴾
“Sesungguhnya perintahNya, apabila Dia menginginkan sesuatu, adalah mengucapkan ‘jadilah’ maka terjadilah itu.” (QS. Yasin [36]: 82)
Siapa yang ingin contoh lainnya bisa merujuk kepada kitab Syaikh Asy-Syinqithi yang disinggung di muka.

9.    Sumpah

Sumpah (Qosam) adalah menguatkan sesuatu dengan menyebut yang diagungkan dengan wawu atau perangkat lainnya. Perangkat sumpah ada tiga:
Wawu (و) seperti firman Allah:
﴿فَوَرَبِّ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ﴾
“Demi Rabb langit dan bumi, ia benar-benar haq.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 23)
Amil (ucapan uqsimu “aku bersumpah”) yang menyertainya dibuang secara wajib, dan setelah sumpah harus berupa isim zhohir (bukan dhomir/kata ganti).
Ba (ب), seperti firman Allah:
﴿لَا أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ﴾
“Sungguh Aku bersumpah dengan hari Kiamat.” (QS. Al-Qiyamah: 1)
Boleh pula menyebut amil seperti pada ayat di atas, boleh pula membuangnya seperti pada firman Allah:
﴿قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ﴾
“Dia berkata: demi kemuliaanMu, aku benar-benar akan menyesatkan mereka semua.” (QS. Shod: 82)
Boleh juga berupa isim zhohir sebagaimana contoh di atas, atau pun berupa dhomir (kata ganti) seperti ucapanmu:
اللَّهُ رَبِّي، وَبِهِ أَحْلِفُ لَيَنْصُرَنَّ المُؤْمِنِينَ
“Allah adalah Rabb-ku, dan demi Dia, aku bersumpah Dia benar-benar akan menolong orang-orang beriman.”
Ta (ت), seperti firman Allah:
﴿تَاللَّهِ لَتُسْأَلُنَّ عَمَّا كُنْتُمْ تَفْتَرُونَ﴾
“Demi Allah, kalian benar-benar akan ditanya akan kedustaan kalian.” (QS. Nahl [16]: 56)
Amil yang menyertainya wajib dibuang, dan isim yang datang setelah sumpah harus nama Allah atau Rabb, seperti:
تَرَبِّ الْكَعْبَةِ لَأَحُجَّنَّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Demi Rabb Ka’bah, aku benar-benar akan haji in syaa Allah.”
Pada dasarnya muqsam bih (yang disumpah dengannya yakni Allah) disebutkan dalam sumpah, dan inilah yang banyak terjadi seperti pada contoh-contoh di atas. Namun, terkadang dibuang seperti:
أَحْلِفُ عَلَيْكَ لَتَجْتَهِدَنَّ
“Aku bersumpah atasmu, kamu benar-benar harus sungguh-sungguh.”
Dan terkadang ia dibuang bersama amilnya (yakni kata “aku bersumpah demi Allah”), seperti dalam firmanNya:
﴿ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ﴾
“Kemudian, kalian benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang semua kenikmatan.” (QS. At-Takatsur: 8)
Pada dasarnya muqsam ilaih (yang dikenai sumpah) disebutkan, dan ini banyak terjadi seperti firman Allah:
﴿قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ﴾
“Katakanlah: bahkan, demi Rabb-ku, kalian benar-benar akan dibangkitkan.” (QS. Ath-Thaghobun: 7)
Terkadang boleh dibuang seperti firman Allah:
﴿ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ﴾
“Qof. Demi Al-Qur’an yang mulia.” (QS. Qof: 1) perkiraan yang terbuang adalah Dia benar-benar akan membinasakan mereka.
Boleh juga ia dibuang jika didahului atau dikelilingi lafazh lain yang diperlukan. Ini pendapat Ibnu Hisyam dalam Al-Mughni seperti:
زَيْدٌ قَائِمٌ وَاللَّهِ، وَزَيْدٌ وَاللَّهِ قَائِمٌ
“Zaid berdiri demi Allah, atau Zaid –demi Allah- berdiri.”
Sumpah memiliki dua faidah:
(1)   Menjelaskan keagungan muqsam bih.
(2)   Menjelaskan pentingnya muqsam alaih. Oleh karena itu, sumpah tidak dilakukan kecuali dalam tiga keadaan:
a)     Muqsam alaih sangat penting.
b)     Yang diajak bicara orang yang ragu.
c)      Yang diajak bicara orang yang mengingkari.

10.                       Kisah-Kisah

Kisah secara bahasa artinya mengikuti jejak. Secara istilah artinya kabar tentang peristiwa yang memiliki tahapan-tahapan yang berurutan.
Kisah dalam Al-Quran adalah kisah paling jujur, berdasarkan firman Allah:
﴿وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثاً﴾
“Dan siapakah yang lebih jujur daripada Allah ucapannya.” (QS. An-Nisa [4]: 87)
Hal itu dikarenakan sempurnanya kisah tersebut sesuai realita.
Juga kisah paling indah, berdasarkan firman Allah:
﴿نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ أَحْسَنَ الْقَصَصِ بِمَا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ هَذَا الْقُرْآن﴾
“Kami mengisahkan kepadamu kisah paling indah dengan mewahyukan Al-Quran ini kepadamu.” (QS. Yusuf [12]: 3)
Hal ini dikarenakan mengandung tingkatan balaghoh dan makna yang paling sempurna.
Juga kisah paling bermanfaat, berdasarkan firman Allah:
﴿لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ﴾
“Sungguh dalam kisah-kisah mereka terdapat ibroh bagi orang-orang yang berakal.” (QS. Yusuf [11]: 111)
Hal ini dikarenakan kuatnya pengaruh kisah dalam memperbaiki qolbu, perbuatan, dan akhlak.

Kisah Dibagi Tiga Macam

(1)   Kisah tentang para Nabi dan Rosul, serta orang-orang beriman dan kafir yang ikut serta dalam kisah.
(2)   Kisah tentang per orangan atau kelompok yang memberi ibroh yang disebutkan Allah di dalamnya, seperti kisah Maryam, Luqman, seseorang yang melewati daerah yang roboh hingga atap-atapnya, Dzul Qornain, Qorun, Ashabul Kahfi, pasukan gajah, pasukan parit, dan semisalnya.
(3)  Kisah tentang peristiwa penting dan orang-orang tertentu di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti kisah perang Badar, Uhud, Ahzab, Bani Quroizhoh, Bani Nadhir,  Zaid bin Haritsah, Abu Lahab, dan lain-lain.
Kisah-kisah di Al-Quran memiliki hikmah yang banyak dan agung, di antaranya:
1) Menjelaskan hikmah Allah Ta’ala yang terkandung dalam kisah. Allah berfirman:
﴿وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنَ الْأَنْبَاءِ مَا فِيهِ مُزْدَجَرٌ * حِكْمَةٌ بَالِغَةٌ فَمَا تُغْنِ النُّذُرُ﴾
“Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka beberapa kisah yang di dalamnya terdapat cegahan (dari kekafiran). Itulah suatu hikmah yang sempurna maka peringatan-peringatan itu tiada berguna (bagi mereka).” (QS. Al-Qomar [54]: 4-5)
2) Menjelaskan keadilanNya dengan menyiksa para pendusta, berdasarkan firmanNya tentang para pendusta:
﴿وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَكِنْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَمَا أَغْنَتْ عَنْهُمْ آلِهَتُهُمُ الَّتِي يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ لَمَّا جَاءَ أَمْرُ رَبِّكَ﴾
“Dan Kami tidaklah menganiaya mereka, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri, karena itu tiadalah bermanfaat sedikit pun kepada mereka sembahan-sembahan yang mereka seru selain Allah, di waktu azab Tuhanmu datang. Dan sembahan-sembahan itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali kebinasaan belaka.” (QS. Hud [11]: 101)
3) Menjelaskan anugrah yang diberikanNya kepada orang-orang beriman, berdasarkan firmanNya:
﴿إِلَّا آلَ لُوطٍ نَجَّيْنَاهُمْ بِسَحَرٍ * نِعْمَةً مِنْ عِنْدِنَا كَذَلِكَ نَجْزِي مَنْ شَكَرَ﴾
“Kecuali keluarga Lut. Mereka Kami selamatkan di waktu sebelum fajar menyingsing, sebagai nikmat dari Kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Al-Qomar [54]: 34-35)
4. Menghibur Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan apa yang menimpa para pendusta, berdasarkan firmanNya:
﴿وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَبِالزُّبُرِ وَبِالْكِتَابِ الْمُنِيرِ * ثُمَّ أَخَذْتُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَكَيْفَ كَانَ نَكِيرِ﴾
“Dan jika mereka mendustakan kamu, maka sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (Rosul-Rosulnya); kepada mereka telah datang Rosul-Rosulnya dengan membawa mukjizat yang nyata, Zubur, dan Kitab yang memberi penjelasan yang sempurna. Kemudian Aku azab orang-orang yang kafir; maka (lihatlah) bagaimana (hebatnya) akibat kemurkaan-Ku.” (QS. Fathir [35]: 25-26)
5) Menyenangkan orang-orang beriman dengan menguatkan iman dan menambahnya, tatkala mereka tahu selamatnya orang-orang beriman terdahulu dan ditolongnya mereka dalam jihad, berdasarkan firmanNya:
﴿فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ﴾
“Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya [21]: 88)
﴿وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَاءُوهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَانْتَقَمْنَا مِنَ الَّذِينَ أَجْرَمُوا وَكَانَ حَقّاً عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ﴾
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus sebelum kamu beberapa orang Rosul kepada kaumnya, mereka datang kepadanya dengan membawa keterangan-keterangan (yang cukup), lalu Kami melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang berdosa. Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman.” (QS. Ar-Rum [31]: 47)
6) Memperingatkan orang-orang kafir yang terus-menerus dalam kekafiran, berdasarkan firmanNya:
﴿أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ دَمَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلِلْكَافِرِينَ أَمْثَالُهَا﴾
“Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi sehingga mereka dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka; Allah telah menimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu.” (QS. Muhammad [47]: 10)
7) Menetapkan risalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena kabar-kabar umat terdahulu tidak ada yang mengetahuinya selain Allah, berdasarkan firmanNya:
﴿تِلْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهَا إِلَيْكَ مَا كُنْتَ تَعْلَمُهَا أَنْتَ وَلَا قَوْمُكَ مِنْ قَبْلِ هَذَا فَاصْبِرْ إِنَّ الْعَاقِبَةَ لِلْمُتَّقِينَ﴾
“Itu adalah di antara berita-berita penting tentang yang gaib yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad); tidak pernah kamu mengetahuinya dan tidak (pula) kaummu sebelum ini. Maka bersabarlah; sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Hud [11]: 49)
﴿أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَبَأُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ قَوْمِ نُوحٍ وَعَادٍ وَثَمُودَ وَالَّذِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ لَا يَعْلَمُهُمْ إِلَّا اللَّهُ﴾
“Belumkah sampai kepadamu berita orang-orang sebelum kamu (yaitu) kaum Nuh, 'Ad, Tsamud dan orang-orang sesudah mereka. Tidak ada yang mengetahui mereka selain Allah.” (QS. Ibrohim [14]: 9)

Pengulangan Kisah

Di antara kisah dalam Al-Quran ada yang tidak disebutkan kecuali sekali seperti kisah Luqman, Ashabul Kahfi. Ada pula yang berulang sesuai dengan kebutuhan dan maslahat, dan pengulangan ini tidak sama dengan sebelumnya, tetapi berbeda dalam panjang pendeknya, lembut-kerasnya, dan sebagian rentetan kisah disebutkan di tempat lain apa yang tidak disebutkan sebelumnya.

Hikmah Pengulangan Ini

(1)   Menjelaskan pentingnya kisah tersebut, karena pengulangan kisah menunjukkan perhatian terhadapnya.
(2)   Menekankan kisah tersebut agar lebih memantapkan qolbu manusia.
(3)  Memperhatikan zaman dan kondisi yang diajak bicara. Oleh karena itu, kamu mendapati kisah-kisah di surat Makkiyah umumnya ringkas dan keras, berbeda dengan Madaniyah.
(4)  Menjelaskan balaghoh Al-Quran dalam mengisahkan kisah-kisah sesuai dengan situasi dan kondisi.
(5)  Nampaknya kebenaran Al-Quran dan bahwasanya ia benar-benar berasal dari Allah, dimana kisah ini datang dengan beraneka ragam tanpa ada pertentangan

11.                       Isroiliyat

Isroiliyat adalah kabar-kabar yang dinukil dari Bani Isroil baik Yahudi –dari yang banyak- atau Nasrani.
Isroiliyat dibagi tiga:
Pertama: Apa yang diakui Islam dan dipersaksikan keabsahannya maka ia haq (benar). Contohnya adalah apa yang diriwayatkan Al-Bukhari dan lainnya dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu berkata: Pendeta Yahudi datang kepada Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Wahai Muhammad, kami mendapati di Al-Kitab bahwa Allah kelak akan meletakkan langit-langit di salah satu jariNya, sementara sisa makhluk lainnya diletakkan di jari lain seraya berfirman: Aku raja!
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tertawa hingga nampak gigi grahamnya, membenarkan ucapan si pendeta. Kemudian Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca firman Allah:
﴿وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالْأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ﴾
“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggamanNya pada hari Kiamat dan langit digulung dengan tangan kananNya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az-Zumar [39]: 67)
Kedua: apa yang diingkari Islam dan dipersaksikan kedustaannya maka ia batil. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu: Orang-orang Yahudi berkata apabila seseorang menggauli istrinya dari arah depan maka akan terlahir cacat, lalu turun ayat:
﴿نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ﴾
“Istri-istri kalian adalah ladang kalian. Datangilah ladang kalian dari mana saja yang kalian sukai.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 223)
Ketiga: Apa yang tidak ditetapkan Islam dan tidak pula diingkari, maka wajib tawaqquf (diam). Sebagaimana yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata: Ahli Kitab membaca Taurat dengan bahasa Ibrani, dan menerjemahkannya ke bahasa Arab untuk orang-orang Islam, lalu Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
﴿لَا تُصَدِّقُوا أَهْلَ الكِتَابِ وَلَا تُكَذِّبُوهُمْ، وَقُولُوا: آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ﴾
“Kalian jangan membenarkan Ahli Kitab dan jangan pula mendustakan mereka. Katakanlah: Aku beriman apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada kalian.” (QS. Al-Ankabut [29]: 46)
Akan tetapi menceritakan kabar jenis ini diperbolehkan asal tidak ditakutkan menimbulkan bahaya, berdasarkan sabda Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
«بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلاَ حَرَجَ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“Sampaikan dariku meski satu ayat. Silahkan ceritakan dari Bani Isroil dan tidak mengapa. Namun, siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka silahkan menyiapkan tetap duduk di Neraka.” Diriwayatkan Al-Bukhari.
Kebanyakan yang diriwayatkan dari mereka tidak banyak memberi faidah terhadap agama, seperti penentuan warna anjing Ashabul Kahfi dan yang semisalnya.
Adapun bertanya kepada Ahli Kitab tentang perkara agama maka ini haram, berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhuma, Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
«لَا تَسْأَلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ عَنْ شَيْءٍ، فَإِنَّهُمْ لَنْ يَهْدُوكُمْ، وَقَدْ ضَلُّوا، فَإِنَّكُمْ إِمَّا أَنْ تُصَدِّقُوا بِبَاطِلٍ، أَوْ تُكَذِّبُوا بِحَقٍّ، فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ مُوسَى حَيًّا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ، مَا حَلَّ لَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي»
“Kalian jangan bertanya kepada Ahli Kitab tentang apapun, karena mereka tidak akan memberi kalian petunjuk, justru mereka tersesat. Boleh jadi kalian membenarkan kebatilan atau mendustakan kebenaran. Seandainya Musa masih hidup di tengah kalian, maka tidak halal baginya kecuali mengikutiku.” (HR. Ahmad no. 387)
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas yang berkata: wahai kaum Muslimin! Bagaimana kalian bertanya kepada Ahli Kitab tentang apapun sementara Kitab kalian yang diturunkan kepada Nabi kalian adalah sebaik-baik kabar dari Allah, tidak pernah usang. Allah sudah mengabarkan kepada kalian bahwa Ahli Kitab sudah mengganti Kitab Allah, merubahnya, dan menulis salinan lain dengan tangan-tangan mereka, lalu berkata: ini berasal dari Allah, untuk menjualnya dengan harga yang murah, ataukah Dia tidak melarang kalian bertanya  kepada mereka, padahal telah datang ilmu kepada kalian? Tidak, demi Allah, kami benar-benar melihat salah seorang dari mereka bertanya kepada kalian tentang wahyu yang diturunkan kepada kalian.

Sikap Ulama Terhadap Isroiliyat

Para ulama terutama ahli tafsir berbeda sikap dalam isroiliyat kepada tiga sikap:
Ø  Di antara mereka ada yang memperbanyak riwayat tersebut dengan mencantumkan sanad-sanadnya. Mereka berpandangan jika sudah disebut sanadnya maka sudah bebas dari tanggungjawab, semisal Ibnu Jarir Ath-Thobari.
Ø  Ada pula yang memperbanyak riwayat tersebut tanpa menyebut sanadnya, pada umumnya. Ia laksana pengumpul kayu bakar di malam hari seperti Al-Baghowi yang disinggung Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang Tafsirnya: ia ringkasan Tafsir Ats-Tsa’labi, tetapi mengandung banyak hadits-hadits lemah, pendapat-pendapat bid’ah. Dia juga berkata tentang Ats-Tsa’labi: Ia adalah pencari kayu bakar di malam hari yang menukil semua yang ditemui di kitab-kitab Tafsir tanpa peduli shahih, lemah, dan palsu.
Ø  Di antara mereka ada yang banyak menyebutkannya, dan sebagian mereka mengomentarinya akan kelemahannya atau mengingkarinya seperti Ibnu Katsir.
Ø  Di antara mereka ada yang sama sangat keras menolaknya dan tidak mencantumkannya dalam Tafsirnya seperti Muhammad Rasyid Ridho.

12.                       Dhomir

Dhomir secara bahasa artinya kurus, karena huruf-hurufnya sedikit, atau tersembunyi karena banyaknya yang tertutupi.
Secara istilah, dhomir adalah apa yang digunakan untuk menyebut dengan singkat sesuatu yang nampak (zhohir). Pengertian lain, apa yang menunjukkan sesuatu yang hadir atau ghoib, bukan dari dzatnya.
Yang menunjukkan sesuatu yang hadir ada dua macam:
1.       Mutakkalim (yang bicara) seperti firman Allah:
﴿وَأُفَوِّضُ أَمْرِي إِلَى اللَّهِ﴾
“Dan aku serahkan urusanku kepada Allah.” (QS. Ghofir [40]: 44)
2.       Mukhotob (yang diajak bicara), seperti firman Allah:
﴿صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ﴾
“Jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat.” (QS. Al-Fatihah [1]: 7)
Dua jenis dhomir ini tidak membutuhkan rujukan karena keberadaannya yang hadir.
3.      Adapun dhomir ghoib (dia/mereka) adalah yang dibicarakan. Ia harus memiliki rujukan yang kembali kepadanya.[6]
Pada dasarnya, rujukan didahului lafazh dhomir dan diikuti dhomir yang sesuai lafazh dan maknanya, seperti firman Allah:
﴿وَنَادَى نُوحٌ رَبَّهُ﴾
“Dan Nuh menyeru Rabb-nya.” (QS. Hud [11]: 45)
Terkadang rujukannya sudah dipahami dari kata kerja sebelumnya seperti:
﴿اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾
“Adillah, ia lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah [5]: 8)[7]

Isim Zhohir di Tempat Dhomir

Pada dasarnya di tempat dhomir diletakkan dhomir karena hal itu lebih menjelaskan makna dan meringkas lafazh. Oleh karena itu dhomir mewakili dalam ayat:
﴿أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا﴾
“Allah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab [33]: 135) untuk 20 kata yang disebutkan sebelumnya.
Terkadang di tempat dhomir diletakkan isim zhohir dan inilah yang disebut al-izhhar fi maudhiil idzmar (isim zhohir diletakkan di tempat dhomir), yang memiliki banyak faidah sesuai konteks kalimat. Di antaranya:
(1)   Hukum rujukan sama dengan isim zhohir.
(2)   Menjelaskan alasan hukum.
(3)  Menjadikan hukum tersebut umum untuk setiap yang disifati dalam isim zhohir.
Contohnya adalah firman Allah:
﴿مَنْ كَانَ عَدُوّاً لِلَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ﴾
“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, Malaikat-MalaikatNya, Rosul-RosulNya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 98) tidak disebutkan: “maka Allah menjadi musuh baginya.” Maka ayat ini memberikan faidah:
(1)   Hukum kafir berlaku bagi setiap yang memusuhi Allah, MalaikatNya,  Rosulnya, Jibril dan Mikail.
(2)   Allah memusuhi mereka karena kekufuran mereka.
(3)  Setiap orang kafir maka Allah adalah musuh baginya.
Contoh lainnya adalah firman Allah:
﴿وَالَّذِينَ يُمَسِّكُونَ بِالْكِتَابِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ الْمُصْلِحِينَ﴾
“Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab serta mendirikan sholat, (akan diberi pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. Al-A’raf [7]: 170) dan tidak dikatakan: “Kami tidak menyia-nyiakan pahala mereka.” Maka ayat ini memberi tiga faidah:
(1)   Orang-orang yang mengadakan perbaikan dihukumi sebagai orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab serta mendirikan sholat.
(2)   Allah memberi pahala mereka disebabkan perbaikan mereka.
(3)  Setiap orang yang mengadakan perbaikan maka ia mendapat pahala yang tidak akan disia-siakan di sisi Allah.
Terkadang isim zhomir harus diperjelas agar menjadi jelas kemana ia merujuk, seperti:
اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِلْمُسْلِمِينَ وُلَاةَ أُمُورِهِمْ وَبِطَانَةَ وُلَاةِ أُمُورِهِمْ
“Ya Allah perbaiki kaum Muslimin dan pemimpin mereka, dan teman-teman pemimpin mereka.”
Seandainya langsung disebut: “teman-teman mereka,” akan terkesan yang dimaksud adalah teman-teman kaum Muslimin.

Dhomir Fashl

Dhomir Fashl (terpisah) adalah dhomir munfasil yang jatuh di antara mubtada dan khobar yang keduanya makrifat.[8]
Ia bisa berupa dhomir mutakallim seperti:
﴿إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا﴾
“Sesungguhnya Aku Aku adalah Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi selainKu.” (QS. Thoha [20]: 14)
﴿وَإِنَّا لَنَحْنُ الصَّافُّونَ﴾ 
“Dan sesungguhnya kami kami (Malaikat) adalah berbaris-baris.” (QS. Ash-Shoffat [37]: 165)
Terkadang berupa dhomir mukhotob, seperti:
﴿كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ﴾
“Engkau Engkau adalah Pengawas mereka.” (QS. Al-Maidah [5]: 117)
Terkadang berupa dhomir ghoib seperti:
﴿وَأُولَئِكَ هُمُ المُفْلِحُونَ﴾
“Dan mereka mereka adalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Baqoroh [2]: )
Faidah dhomir fashl adalah:
(1)   Penegasan, karena ucapanmu: Zaid dia saudaramu lebih kuat daripada Zaid saudaramu.
(2)   Pembatasan, yaitu kata setelahnya dikhususkan dengan sebelumnya, karena ucapan: orang yang bersungguh sungguh dialah yang sukses, maka memberi faidah mengkhususkan kesuksesan kepada orang yang bersungguh-sungguh.
(3)  Pemisah, maksudnya memisah dengan khobar yang jatuh setelahnya, karena kalimat:
زَيْدٌ الفَاضِلُ
Memungkinkan fadhil menjadi sifat Zaid sementara khobarnya menanti, dan juga memungkinkan fadhil menjadi khobar. Namun, jika kamu mengatakan:
زَيْدٌ هُوَ الفَاضِلُ
Maka pilihannya fadhil menjadi khobar saja, karena adanya dhomir fashl.

13.                       Iltifat (Berpindah)

Iltifat adalah perubahan uslub kalam dari satu dhomir ke dhomir lain. Iltifat ada beberapa macam:
1) Iltifat dari dhomir ghoib (kata ganti ke-3) menuju dhomir mukhotob (kata ganti ke-2), seperti firman Allah:
﴿الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ * مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ * إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ﴾
“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Dia menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 2-5)
2) Iltifat dari dhomir mukhotob kepada dhomir ghoib, seperti firmanNya:
﴿حَتَّى إِذَا كُنْتُمْ فِي الْفُلْكِ وَجَرَيْنَ بِهِمْ﴾
“Hingga apabila kalian berada di kapan dan kapal berlayar membawa mereka.” (QS. Yunus [10]: 22)
Kalam diubah dari kata ganti ke-2 kepada kata ganti ke-3 pada lafazh “kapal berlayar membawa mereka.”
3) Iltifat dari dhomir ghoib ke dhomir mutakallim (kata ganti ke-1: saya/kami), seperti firmanNya:
﴿وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَآئِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيباً﴾
“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israel dan telah Kami angkat di antara mereka dua belas orang pemimpin.” (QS. Al-Maidah [5]: 12)
Diubahnya kalam dari ghoib ke mutakallim pada lafazh: “Kami angkat.”
4) Iltifat dari mutakallim ke ghoib, seperti firmanNya:
﴿إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ﴾
“Sesungguhnya Kami memberimu Al-Kautsar maka sholatlah kepada Rabb-mu.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Kalam diubah dari mutakallim kepada ghoib pada lafazh: “Rabb-mu.”
Iltifat memiliki banyak faidah, di antaranya:
(1)   Menjadikan yang diajak bicara fokus karena berubahnya uslub kalam.
(2)   Menjadikannya memikirkan maknanya, karena perubahan uslub kalam menyebabkannya memikirkan sebab perubahan tersebut.
(3)  Menghindarkannya dari kebosanan, karena uslub yang monoton bisa menyebabkan kebosanan.
Ini adalah faidah iltifat yang berlaku pada surat secara umum. Adapun faidah khusus pada setiap surat, tergantung pada konteksnya.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ. وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. تَمَّ لِلَّهِ الحَمْدُ رَبِّ العَالَمِينَ.
















[1] Dimungkinkan juga dengan makna isim maf’ul, yaitu yang dikumpulkan, karena dia (Al-Qur’an) dikumpulkan dalam lembaran lembaran dan hati hati (manusia). (Ibnu Utsaimin)
[2] Mungkin maksud ayat: jika mantan istrimu merelakan separuhnya maka kamu tidak perlu memberi ia mahar apapun. Namun, jika kamu (suami) merelakan hakmu yang separuh sehingga mahar kamu serahkan penuh kepada mantan istri, maka itu lebih utama. Allahu a’lam.
[3] Ayahnya mati dalam ‘agama’ jahiliyyah sedangkan ibunya hidup dalam masa Islam dan memeluk agama Islam.
[4] Muhkam artinya jelas dan mutasyabih artinya samar/serupa.
[5] Membatalkan nama dan sifat Allah. Misalkan ketika datang ayat mengabarkan Allah punya Wajah maka mereka memahami Allah tidak punya Wajah, karena akan menyerupahi makhluk yang punya wajah.
[6] Sepeti kalimat “Aku melihatnya duduk” dimana kata ganti “nya” harus merujuk ke kata sebelumnya, Ahmad misalnya. Dalam hal ini Ahmad bertindak sebagai rujukan. Ini yang dimaksud Syaikh Utsaimin.
[7] Maksudnya kata “adillah” mengandung “keadilan” yang menjadi rujukan untuk dhomir dia.
[8] Munfasil, mubtada, khobar, dan makrifat adalah istilah Nahwu sehingga mudah dipahami oleh yang mengerti kaidah gramatika bahasa Arab.


Related

TERJEMAH TAFSIR DAN USUL TAFSIR 1531757347116621122

Total Tayangan Halaman

WAKAF MUSHAF

WAKAF MUSHAF

Admin Nor Kandir, ST., BA

Penulis bernama Nor Kandir ini kelahiran Jepara. Semenjak kecil tertarik dengan membaca terutama tentang alam ghoib dan huru-hara Hari Kiamat. Alumni Mahad Raudlatul Ulum Pati ini juga pernah nyantri di Mahad Tahfizh Qur'an Wadi Mubarok Bogor dan Pondok Mahasiswa Thaybah Surabaya dibawah asuhan Ust. Muhammad Nur Yasin, Lc dan beliau adalah guru utama penulis.

Gelar akademik penulis diperoleh di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan D2 LIPIA Surabaya, S1 Kulliyatul Ulum Mesir. Sekarang terdaftar sebagai mahasiswa D2 Akademi Zad Arab Saudi, D3 Universitas Murtaqo Kuwait, S1 Universitas Internasional Afrika, S1 Sekolah Tinggi Muad bin Jabal Mesir, S1 Mahad Ali Aimmah Mesir, S2 Syifaul Qulub Mesir. Sertifikat yang diperoleh: ijazah sanad Kutub Sittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah) dari Majlis Sama' bersama Dr. Abdul Muhsin Al Qosim dan Syaikh Samir bin Yusuf Al Hakali, juga matan-matan 5 semester Dr. Abdul Muhsin Al Qosim seperti Arbain, kitab² Muhammad bin Abdul Wahhab, Aqidah Wasithiyyah, Thohawiyah, Jurumiyah, Jazariyah, dll. Juga sertifikat hafalan Umdatul Ahkam dari Markaz Huffazhul Wahyain bersama Syaikh Abu Bakar Al Anqori. Kesibukan hariannya adalah mengajar bahasa Arob, dan menerjemahkan kitab-kitab yang diupload secara gratis di www.terjemahmatan.com

PENTING

Semua buku di situs ini adalah legal dan telah mendapatkan izin dari penerbit dan penulisnya untuk dicetak, disebar, dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Boleh dikomersialkan dengan syarat: meminta izin ke penulis dan harganya dibuat murah (tanpa royalti penulis).

Bagi yang membutuhkan file wordnya untuk keperluan dakwah, bisa menghubungi Penulis di 085730-219-208.

Barokallahu fikum.

Pengikut

Hot in week

item