Download Buku: Menguasai Ilmu Waris Metode Bagan - Muhammad Nur Yasin - Pustaka Syabab
https://www.terjemahmatan.com/2017/03/download-buku-menguasai-ilmu-waris-metode-bagan-muhammad-nur-yasin.html?m=0
Menguasai Ilmu Waris Metode Bagan
Download
Bagan - PDF > https://norkandirblog.files.wordpress.com/2017/03/bagan-dasar-ilmu-waris-muhammad-yasin.pdf
=================
Judul:
Menguasai Ilmu Waris Metode Bagan
Penulis:
Muhammad Nur Yasin
(Mudir Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)
Dikumpulkan dan Diurutkan Oleh:
Nor Kandir, ST
Penerbit:
Pustaka Syabab Surabaya
Cetakan:
Pertama, Jumadil Ula 1438 H/Maret 2017
PENDAHULUAN
Ilmu waris hukumnya adalah fardhu
kifayah, yakni jika telah ada sekelompok orang yang mempelajarinya di suatu
daerah maka kewajibanya gugur bagi lainnya. Oleh karena itu, sangat sedikit orang
yang menaruh perhatian di ilmu ini, apalagi ilmu waris ini melibatkan hafalan
angka-angka yang tentunya menjadikannya sedikit rumit.
Buku ini disusun di antaranya
karena adanya kepentingan ini agar ilmu ini tidak lenyap. Buku ini berbeda
dengan buku lainnya, karena buku ini mengkaji ilmu waris dengan pendekatan
bagan sehingga memudahkan dalam mengingat dan memahami. Bagan-bagan
hanya berjumlah 8 dan bisa didownload di https://bit.ly/baganwaris. Setiap bagan
dijelaskan dalam bab-bab dalam buku ini dengan penjelasan yang ringan dan mudah
dipahami.
Buku ini sudah dikoreksi oleh
Ustadz Muhammad Nur Yasin dengan beberapa catatan yang sudah dimasukkan ke
dalam buku ini dan memperbolehkan untuk disebar ke tengah kaum Muslimin. Materi
ini disampaikan beliau di Masjid Thaybah Surabaya sekitar 2 pekan dalam daurah
ilmu waris, lalu muncul inisiatif untuk membukukannya.
Semoga Allah menerima kebaikan
ini untuk sang Ustadz, saya, pembaca, dan seluruh orang yang terlibat dalam
tersebarnya buku ini.
Semoga shalawat dan salam
senantiasa tercurah untuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarga,
dan para Sahabatnya.[]
Nor Kandir
MENGUASAI ILMU WARIS METODE BAGAN
1. Penjelasan Bagan I: Al-Waratsah (Ahli Waris)
Al-Waratsah adalah
orang-orang yang berhak menerima warisan (harta peninggalan mayit). Tampak dari
bagan, jumlah mereka ada 23 orang. Selain mereka, bukan ahli waris. Misalnya,
nenek dari pihak ibu (jaddah lil umm) bukan termasuk ahli waris.
Mengapa? Karena tidak ada pada bagan.
Berikut nama-nama ahli waris:
1)
Ayah (أب)
2)
Ibu (أمّ)
3)
Kakek dari jalur
ayah (للأب
جدّ)
4)
Nenek dari jalur
ayah (للأب
جدّة)
5)
Nenek dari jalur
ibu (جدّة
للأمّ)
6)
Anak lk (ابن)
7)
Anak pr (بنت)
8)
Cucu lk dari jalur
anak lk (ابن
ابن)
9)
Cucu pr dari jalur
anak lk (بنت
ابن)
10) Saudara kandung (أخ شقيق)
11) Saudari kandung (أخت شقيقة)
12) Saudara seayah (أخ للأب)
13) Saudari seayah (أخت للأب)
14) Saudara seibu (أخ للأمّ)
15) Saudari seibu (أخت للأمّ)
16) Anak lk dari saudara kandung (ابن أخ شقيق)
17) Anak lk dari saudara seayah (ابن أخ للأب)
18) Suami (زوج)
19) Istri (زوجة)
20) Paman kandung (عمّ شقيق)
21) Paman seayah (عمّ للأب)
22) Anak lk paman kandung (ابن عمّ شقيق)
23) Anak lk paman seayah (ابن عمّ للأب)
Harta yang
hendak dibagi harus murni harta mayit setelah digunakan untuk membiayai pelaksanaan
jenazahnya dan hutangnya. Jika harta mayit tercampur dengan istri atau suaminya
atau selainnya, maka tidak boleh dibagi kecuali setelah jelas mana harta mayit,
harta itulah yang dibagikan kepada ahli waris.
Teknik menghafal
bagan:
1)
Ambil kertas
kosong dan tulis kata mayit di tengah sebelah kiri (pada dasarnya kita akan
membuat gambar persir seperti bagan, di sini kita berlatih menghafalnya di luar
kepala dengan mengetahui urutan penulisan ahli waris).
2)
Tulis ahli waris
kelompok pertama 1-5 (ahli waris ushul).
3)
Tulis ahli waris
kelompok kedua 6-9 (ahli waris furu’).
4)
Tulis ahli waris
kelompok ketiga 10-17.
5)
Tulis ahli waris
kelompok keempat 18-19.
6)
Tulis ahli waris
kelompok kelima 20-23.
Tulis
berulang-ulang sampai benar-benar Anda mahir. Skema bagan ini sangat bermanfaat
untuk mengingat-ingat ahli waris secara cepat. Bisa jadi disodorkan kepada Anda
kerabat-kerabat mayit, lalu dengan cepat Anda mengatakan, “Si fulan termasuk
ahli waris, si fulan bukan termasuk ahli waris, ...” Selamat Anda telah
menguasai tahap pertama![]
2. Penjelasan Bagan II: Dzawul Furudh
Secara garis
besar, ahli waris dibagi dua: dzawul furudh dan dzawul ashabah.
Bagan II menjelaskan tentang dzawul furudh.
Dzawul furudh adalah para
ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu, dalam artian jatahnya sudah
ditetapkan oleh syara’. Seperti ayah dapat 1/3 dan seterusnya.
Teknik menghafal
bagan II:
1)
Buat bagan I.
2)
Masukkan
angka-angka (bagian warisan) sesuai urutan di atas. Cara baca angka dari kanan
ke kiri. Misalkan bagian anak pr adalah 2/3 1/2.
Maka, cara bacanya: setengah atau dua pertiga.
Ulangi secara
terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika Anda perhatikan, kebanyakan dzawul
furudz adalah perempuan.
Setelah itu,
Anda harus bisa menentukan bagian-bagian itu untuk siapa saja. Adapun
penjelasannya sebagai berikut:
1)
Ayah (أب): 1/6
2)
Kakek dari jalur
ayah (للأب
جدّ):
1/6
3)
Nenek dari jalur
ayah (للأب
جدّة):
1/6
4)
Nenek dari jalur
ibu (جدّة
للأمّ): 1/6
5)
Ibu (أمّ):
1/3 atau 1/6 jika ada anak atau saudara/i ≥ 2
6)
Anak pr (بنت):
1/2 atau 2/3 jika ≥ 2
7)
Cucu pr dari
jalur anak lk (بنت ابن): 1/2 atau
2/3 jika ≥ 2 atau 1/6
jika ada 1 bintun dan jika bintun ≥ 2 maka mahjub
8)
Suami (زوج):
1/2 atau 1/4 jika ada
anak ≥ 1
9)
Istri (زوجة):
1/4 atau 1/8 jika ada
anak ≥ 1
10) Saudari kandung (أخت شقيقة): 1/2 atau 2/3 jika ≥2
11) Saudari seayah (أخت للأب): 1/2 atau 2/3 jika ≥ 2 atau 1/6 jika ada 1 ukhtun
lil ab dan jika ukhtun lil ab ≥ 2 maka mahjub
12) Saudara seibu (أخ للأمّ) & Saudari
seibu (أخت
للأمّ): 1/6 atau
1/3 jika ≥ 2
3. Penjelasan Bagan III: Ashabah bi Nafsih
Di muka sempat
disinggung bahwa ahli waris dibagi dua: dzawul furudh dan dzawul
ashabah. Di sini akan dibahas
mengenai dzawul ashabah.
Dzawul ashabah adalah para
ahli waris yang mendapatkan sisa warisan setelah sebelumnya dibagi untuk ahli
waris dzawul furudh. Ashabah ada 3: [1] ashabah bi nafsih,
[2] ashabah bil ghair, dan [3] ashabah ma’al ghair. Bagan III
menjelaskan tentang ashabah bi nafsih.
Ashabah bi
nafsih adalah ashabah dengan sendirinya, tidak terikat
dengan keberadaan ahli waris lainnya. Singkatnya, seseorang menjadi ahli waris ashabah
bi nafsi bukan karena keberadaan ahli waris lain. Jumlah mereka ada 12.
Lihat bagan III.
Teknik menghafal
bagan III:
1)
Buat bagan I.
2)
Lingkari ahli
waris yang ashabah bi nafsih sesuai urutan di bagan.
Ulangi
terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika Anda perhatikan, mereka semua
laki-laki.[]
4. Penjelasan Bagan IV: Ashabah bil Ghair
Ashabah bil
ghair adalah ashabah yang terikat dengan keberadaan ahli
waris yang sederajat. Singkatnya, si A menjadi ashabah bil ghair bila
memilliki saudara kandung. Jumlah mereka ada tiga: [1] anak pr jika berbarengan
dengan anak lk, [2] cucu pr jika berbarengan dengan cucu lk, [3] saudari
kandung jika berbarengan dengan saudara kandung, dan saudari seayah jika
berbarengan dengan saudara seayah. Lihat bagan IV.
Teknik menghafal
bagan IV:
1)
Buat bagan I.
2)
Lingkari ahli
waris yang ashabah bil ghair sesuai urutan bagan dan beri tanda panah.
Ulangi
terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika Anda perhatikan, mereka semua
adalah perempuan.[]
5. Penjelasan Bagan V: Ashabah Ma’al Ghair
Ashabah ma’al
ghair adalah ashabah yang terikat dengan keberadaan
ahli waris lain. Mereka hanya ada dua: [1] saudari kandung jika berbarengan
dengan anak pr atau cucu pr dari anak lk, dan [2] saudari seayah jika
berbarengan dengan anak pr atau cucu pr dari anak lk. Lihat bagan V.
Teknik menghafal
bagan V:
1)
Buat bagan I.
2)
Lingkari ahli
waris yang ashabah ma’al ghair sesuai urutan bagan dan beri tanda panah.
Ulangi
terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika Anda perhatikan, mereka semua
adalah perempuan.[]
6. Penjelasan Bagan VI: Al-Hijab 1
Ahli waris
jumlahnya ada 23 (lihat bagan I). Jika ada seseorang meninggal, tidak lantas semua
ahli waris yang 23 itu mendapat jatah warisan. Mengapa? Sebab, ada ahli waris
yang bisa terhalangi mendapatkan warisan bila berbarengan dengan ahli waris tertentu.
Misalnya, kakek terhalangi mendapatkan
warisan jika ada ayah. Ini dibahas di bab Al-Hijab.
Hijab secara
bahasa artinya tertutup atau terhalangi. Dalam faraidh, ada dua istilah
terkait hijab ini, yaitu hajib (yang menghalangi) dan mahjub
(yang terhalangi). Jumlah mereka ada 11 ahli waris yang diluaskan menjadi 3
pembahasan untuk memudahkan hafalan.
Teknik menghafal
bagan VI:
1)
Buat bagan I.
2)
Lingkari ahli
waris yang mahjub sesuai urutan di bagan.
3)
Tarik garis
panah dari hajib ke mahjub. Urutan garis sesuai dengan urutan
kelompok ahli waris. Di mulai dari yang paling dekat nasabnya dengan mayit lalu
yang jauh. Contoh: saudara kandung dihijab oleh ayah, lalu anak lk, lalu cucu
lk dari anak lk. Begitu seterusnya. Note: untuk memudahkan hafalan, semua yang
menghijab saudara kandung, juga menghijab saudara seayah. Logikanya, semakin
jauh nasab ahli waris, maka rintangan untuk mendapatkan warisan semakin banyak.
Ini juga berlaku untuk ahli waris lainnya, misalnya semua yang menghijab paman
kandung, otomatis menghijab paman seayah.
Ulangi
terus-menerus hingga Anda benar-benar hafal. Jika kita perhatikan, semua ahli
waris yang mahjub adalah laki-laki.[]
7. Penjelasan Bagan VII: Al-Hijab 2
Sekali lagi,
pembagian mahjub menjadi tiga ini hanya untuk memudahkan hafalan. Mahjub
dua terdiri dari anak lk dari saudara kandung dan anak lk dari saudara seayah.
Lihat bagan VII.
Teknik menghafal
bagan VII: Sama dengan sebelumnya, tidak ada teknik khusus.[]
8. Penjelasan Bagan VIII: Al-Hijab 3
Untuk mahjub
ke-8 s.d ke-11, lihat bagan VIII.
Teknik menghafal
bagan VIII: Sama dengan sebelumnya, tidak ada teknik khusus.
Berdasarkan
pembahasan dari awal hingga, dapat disimpulkan bahwa ahli waris yang tidak
dapat diganggugugat dan pasti dapat warisan ada 5: ayah, ibu, anak lk, anak pr,
dan suami/istri.[]
9. Materi Tambahan
Contoh Soal
& Jawabannya
Soal
10
|
Soal
09
|
Soal
08
|
Soal
07
|
Soal
06
|
Soal
05
|
Soal
04
|
Soal
03
|
Soal
02
|
Soal
01
|
ميّت
|
ميّت
|
ميّتة
|
ميّت
|
ميّت
|
ميّتة
|
ميّت
|
ميّت
|
ميّت
|
ميّت
|
بنت الابن
:٢
|
زوجة
|
زوج
|
ابن البنت:٢
|
زوجة:٣
|
زوج
|
أخت للأب
|
ابن
|
جدّ
|
أمّ
|
أخ للأمّ
:٢
|
أمّ
|
أخ للأب
|
أخ شقيق
|
ابن:٥
|
جدّة للأب
|
أخت شقيقة:٢
|
بنت
|
ابن الابن
|
أخ شقيق
|
بنت
|
أب
|
ابن الابن
|
أخ للأب
|
بنت:٢
|
جدّة للأمّ
|
ابن
|
أخت شقيقة
|
أخت شقيقة
|
أخت للأب
|
|
جدّ
|
|
ابن
|
|
عمّ شقيق
|
|
|
أخ للأب
|
أخت للأمّ
|
Jwb
10
|
Jwb
09
|
Jwb
08
|
Jwb
07
|
Jwb
06
|
Jwb
05
|
Jwb
04
|
Jwb
03
|
Jwb
02
|
Jwb
01
|
٦/١
|
٤/١
|
٤/١
|
X
|
٨/١
|
٢/١
|
م
|
عا
|
٢/١
|
٦/١
|
م
|
٣/١
|
م
|
م
|
عا
|
٦/١
|
م
|
عا ب
|
م
|
٦/١
|
٢/١
|
٦/١
|
عا
|
م
|
عا ب
|
٦/١
|
عا
|
م
|
عا
|
٦/١
|
|
م
|
|
عا
|
|
عا
|
|
|
م
|
٢/١
|
|
10. Pembagian Warisan Antara Kakek dan Saudara
Terjadi
perbedaan pendapat di kalangan para shahabat radhiyallahu anhum terkait
kakek dengan saudara. Pendapat pertama mengatakan bahwa kakek menghijab
saudara, dan ini pendapat Abu Bakar, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Umar radhiyallahu
anhum. Pendapat kedua mengatakan bahwa kakek tidak menghijab saudara, dan
ini pendapat Zaid bin Tsabit dan jumhur shahabat radhiyallahu anhum,
Allahu a’lam ini yang rajih.
Jika berbarengan
dengan saudara, maka bagian kakek adalah:
1.
Kalau tidak ada
dzawul furudh, maka:
Ø
Cara pembagian
(dianggap seperti akhun syaqiq)
Ø
Cara penetapan
1/3. Mana yang menguntungkan kakek tanpa merugikan ahli waris lainnya, maka
cara itu yang ditempuh.
2.
Kalau ada dzawul
furudh, maka:
Ø
Cara pembagian
Ø
Cara penetapan
1/3
Ø
Cara penetapan
1/6
Contoh kasus dan
pemecahannya:
Soal: Ada
seseorang meninggal dan memiliki ahli waris: kakek, istri, dan dua saudara
kandung. Berapa bagian kakek?
Jawab: pertama
kita lihat apakah ada dzawul furudh apa tidak? Ternyata ada yaitu istri. Istri
dapat jatah 1/4 karena tidak ada anak. Sementara saudara kandung ashabah bi
nafsih. Adapun bagian kakek ditentukan dengan tiga cara yaitu mana yang paling
menguntungkan:
1.
Cara pembagian
(dianggap akhun), maka sisa harta 3/4 dibagi rata antara dua saudara kandung
dengan kakek, sehingga masing-masing dapat 1/4.
2.
Cara penentuan
1/3.
3.
Cara penentuan
1/6.
Maka, yang
dipilih adalah cara penentuan 1/3 karena lebih menguntungkan kakek dan tidak
merugikan saudara kandung.[]
11. Masalah Aul (مسئلة العول)
Masalah Aul
adalah masalah yang terjadi dalam pembagian warisan berupa bagian ahli waris
lebih banyak daripada jumlah harta yang ada. Kalau dipaksakan dibagi, maka akan
ada ahli waris yang seharusnya dapat tetapi tidak dapat karena harta telah
habis dibagi.
Masalah Aul
untuk pertama kalinya terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab radhiyallahu
ahnu. Kemudian, Umar memerintahkan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ahnu
–beliau merupakan ahli ilmu faraidh yang direkomendasikan Nabi shallallahu
alaihi wa sallam– untuk menyelesaikan masalah itu. Akhirnya, pendapat
beliau menjadi ijma’ para shahabat semuanya.
Ketentuan Aul
sebagai berikut:
Angka yang bisa
di-aul-kan (dinaikkan) adalah yang penyebutnya:
a.
6, dinaikkan ke:
7, 8, 9, 10
b.
12, dinaikkan
ke: 13, 15, 17
c.
24, dinaikkan
ke: 27
Contoh kasus dan
pemecahannya:
ميّت
|
|||||
٥
|
٤
|
٣
|
٢
|
١
|
|
١٨/٣
|
١٢/١٧
|
١٢/٣
|
٤/١
|
زوجة: ٣
|
|
١٨/٢
|
١٢/٢
|
٦/١
|
جدّة: ٢
|
||
١٨/٨
|
١٢/٨
|
٣/٢
|
أخت للأب: ٨
|
||
١٨/٤
|
١٢/٤
|
٣/١
|
أخت للأمّ: ٤
|
||
Penjelasan: Setelah
ditentukan bagian-bagian untuk ahli waris (lihat kolom ٢), ternyata setelah disamakan penyebutnya totalnya 17/12 (lihat
kolom ٣ & ٤) sehingga penyebutnya harus dinaikkan menjadi 17 agar bisa sama
dengan satu (17/17). Baru setelah ini, harta dibagi tanpa ada yang dizhalimi.
PENUTUP
Sebenarnya masih
ada dua pembahasan penting dalam ilmu waris, yaitu masalah radd (jumlah harta
lebih banyak daripada bagian ahli waris) dan masalah adrikah. Namun, dikarenakan
materi ini belum diajarkan Ustadz Muhammad Yasin kepada kami, maka kami mohon
maaf belum bisa menyertakan di kutaib ini. Mungkin suatu saat nanti akan
disempurnakan lagi, insya Allah.
Semoga Allah
memberi balasan kebaikan kepada pengarang kutaib ini, yang mengumpulkan dan
menuliskannya, yang menyebarkannya, dan yang mempelajarinya. Sungguh Allah Maha
Pengabul dan Maha Luas karunianya!
Surabaya, 25/3/2012 – Masjid Thaybah
Nor Kandir
syukron ustadz, jazaakallahu khoir
BalasHapus